Nama Artis Muncul Dalam Sidang Dugaan Suap, Amstrong Sembiring Tekankan Pentingnya Objektivitas
JJ Amstrong Sembiring menegaskan penyebutan nama dalam persidangan bukan bukti keterlibatan pidana dan tetap harus diuji dengan alat bukti.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai, memicu perhatian publik
- JJ Amstrong Sembiring menegaskan penyebutan nama dalam persidangan bukan bukti keterlibatan pidana dan tetap harus diuji dengan alat bukti yang sah.
- Menanggapi isu tersebut, Raffi Ahmad menggandeng Hotman Paris untuk pendampingan hukum dan berencana menggelar konferensi pers
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, JJ Amstrong Sembiring, menilai setiap fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk perkara tindak pidana korupsi, perlu ditindaklanjuti secara objektif oleh aparat penegak hukum guna memastikan suatu perkara menjadi terang benderang.
Menurut Amstrong, penyebutan nama seseorang dalam persidangan, baik melalui keterangan saksi maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak dapat serta-merta dianggap sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
"Dari sudut pandang hukum, jika nama seseorang disebut dalam persidangan, hal itu belum dapat dianggap sebagai bukti keterlibatan pidana. Penyebutan nama dalam keterangan saksi atau pembacaan BAP hanyalah salah satu fakta persidangan yang masih harus diuji dengan alat bukti lain yang sah," kata Amstrong dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Namun, apabila jaksa atau penyidik menilai fakta tersebut relevan dengan perkara yang sedang ditangani, pemeriksaan terhadap pihak yang namanya disebut merupakan langkah hukum yang wajar untuk kepentingan klarifikasi.
Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah pihak yang bersangkutan mengetahui rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa, memiliki hubungan dengan transaksi atau pengiriman barang yang menjadi objek perkara, menerima manfaat tertentu, atau memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam kasus PT Blueray Cargo yang saat ini sedang disidangkan, Amstrong menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi bahan pendalaman lebih lanjut bagi penyidik.
Ia juga menyinggung pernyataan KPK yang menyebut fakta persidangan yang memunculkan nama tertentu dapat menjadi bahan penelusuran lanjutan, meskipun belum terdapat kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tersebut dalam tindak pidana maupun skema suap yang sedang diadili.
Amstrong menjelaskan, istilah "pintu awal" dalam proses penyelidikan dapat dimaknai sebagai petunjuk awal (lead) bagi penyidik untuk menelusuri fakta lain yang mungkin berkaitan dengan perkara.
"Akan tetapi, pintu awal tidak sama dengan bukti kesalahan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada alat bukti yang cukup dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk menjaga konstruksi opini hukum yang seimbang dan objektif, pemeriksaan terhadap pihak yang namanya muncul dalam persidangan dapat dibenarkan sepanjang dilakukan sebagai langkah klarifikasi dan penyidik menilai keterangannya diperlukan.
Meski demikian, Amstrong menegaskan bahwa penyebutan nama dalam persidangan tidak otomatis menunjukkan adanya keterlibatan pidana.
Karena itu, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum menelusuri seluruh fakta yang muncul secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.
"Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada penyebutan nama seseorang dalam persidangan," katanya.
Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Persidangan
Nama Raffi Ahmad mendadak menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Nama suami Nagita Slavina itu mencuat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (5/6/2026). Kemunculan namanya langsung memicu perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi di media sosial.