Menkes Tegaskan Layanan Peserta BPJS Kaya dan Miskin Harus Setara Meski Bayar Iuran Berbeda
BGS menyentil anggapan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang selama ini membayar iuran lebih tinggi berhak mendapatkan layanan lebih baik.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
Dia menyebut, prinsip yang sama berlaku dalam BPJS Kesehatan. Sistem tersebut dirancang agar masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik membantu pembiayaan kesehatan kelompok yang kurang mampu.
Karena itu, ia menilai pembahasan mengenai perbedaan kelas pelayanan dalam BPJS Kesehatan sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan konsep asuransi sosial.
"Karena harusnya dia kaya ataupun dia miskin, untuk BPJS sebagai asuransi sosial dia harus mendapatkan layanan yang sama. Unsur equity dan keadilannya ada di sana. Itu sebabnya disebut asuransi sosial," jelasnya.
Budi menegaskan, BPJS Kesehatan saat ini menjadi instrumen perlindungan kesehatan bagi sekitar 280 juta penduduk Indonesia.
Melalui sistem gotong royong tersebut, peserta yang membayar iuran lebih besar ikut membantu membiayai layanan kesehatan peserta lain yang membayar lebih rendah, namun tetap memperoleh hak pelayanan yang sama.