Hukum Titip Doa pada Orang yang Naik Haji, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Menitipkan doa kepada seseorang yang sedang berada di Tanah Suci ternyata diperbolehkan dalam Islam.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Suci BangunDS
"Kita meyakini di sini itu Tanah Haram, insya Allah siapapun yang berdoa di sini Allah kabulkan. Karena tidak bisa ke sini, mereka berharap didoakan sama kita dan Allah bisa mengabulkan," tutur Erti.
Lantas, bagaimana jika seseorang sudah menerima titipan doa, tetapi lupa menyampaikannya?
Erti menjelaskan, lupa merupakan hal yang manusiawi dan tidak menjadikan seseorang berdosa.
Doa tersebut tetap bisa dipanjatkan di kesempatan lain selama masih berada di Tanah Suci.
"Kalau lupa, tidak apa-apa. Bisa dibacakan ketika di Masjidil Haram, saat tawaf, sa'i, di Mina, atau di mana pun, Insya Allah, di Tanah Haram, semua doa Insya Allah, Allah ijabah, Allah kabulkan," jelasnya.
Di sisi lain, Erti mengakui ada sebagian orang berhaji yang memilih tidak menerima titipan doa.
Alasannya, mereka menganggap titipan doa sebagai amanah yang harus ditunaikan sehingga khawatir menjadi beban apabila terlupa.
"Ada yang seperti itu, karena mereka berprinsip itu adalah amanah, sehingga ketika tidak tertunaikan menjadi pengikat bagi dia," katanya.
Menurut Erti, sikap tersebut juga tidak salah. Seseorang boleh menolak titipan doa apabila merasa tidak mampu mengingat atau khawatir tidak dapat menunaikannya.
"Untuk yang seperti itu juga nggak apa-apa, kalau memang kita tidak mau, kita bisa menolaknya. Mohon maaf seperti itu," ujarnya.
Sebagai solusi, ia menyarankan jemaah yang khawatir lupa dapat memasukkan semua orang yang menitipkan doa ke dalam doa umum untuk kaum Muslimin dan Muslimat.
"Kalau saya, untuk mengantisipasi lupa, cukup mendoakan seluruh kaum muslimin dan muslimat. Jadi semua yang menitipkan doa insya Allah sudah termasuk di dalamnya," pungkasnya. (*)