Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Formappi Heran Pengesahan RUU Polri Super Cepat: Apa Anggota DPR Sudah Baca?

Lucius menyoroti proses pembahasan RUU Polri yang berlangsung super singkat antara Komisi III DPR dan pemerintah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Formappi Heran Pengesahan RUU Polri Super Cepat: Apa Anggota DPR Sudah Baca?
Ist
KRITISI UU POLRI - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus (tengah) mengkritisi pengesahan RUU Polri menjadi UU oleh DPR RI. /Foto.dok 

Ringkasan Berita:
  • Peneliti Lucius Karus mengkritik DPR karena dinilai mengesahkan UU Polri secara terburu-buru tanpa partisipasi publik yang memadai.
  • Menurutnya, proses pembahasan hingga pengesahan berlangsung sangat singkat.
  • Lucius menilai DPR hanya menjalankan kepentingan pihak tertentu dan tidak menunjukkan pembahasan yang mendalam terhadap substansi UU tersebut, termasuk aturan perpanjangan masa dinas Kapolri dan penempatan polisi aktif di jabatan sipil.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mereduksi kekuasaannya hanya menjadi pesuruh kelompok kepentingan di balik pengesahan kilat Undang-Undang (UU) Polri.

Lucius menganggap DPR saat ini nampak menjadi lembaga yang tak begitu penting lagi karena hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh pihak yang mengendalikan partai politik.

"DPR mereduksi kekuasaan mereka menjadi semacam pesuruh. Manifestasi DPR sebagai suruhan atau pelayan dari kepentingan yang mengendalikan DPR begitu telanjang dipertontonkan melalui rapat paripurna," kata Lucius saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/6/2026).

Lucius menyoroti proses pembahasan RUU Polri yang berlangsung super singkat antara Komisi III DPR dan pemerintah.

Menurutnya, kesuksesan DPR mengebut sejumlah RUU kontroversial sebelumnya, seperti RUU TNI, RUU IKN, dan RUU BUMN, kini dijadikan modal untuk meniru pola yang sama pada RUU krusial seperti RUU Polri.

Tuntutan publik mengenai meaningful participation (partisipasi bermakna), kata Lucius, hanya dijawab secara enteng oleh DPR melalui beberapa kali penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Rekomendasi Untuk Anda

"RDPU seolah-olah merepresentasikan suara publik yang beragam. Ini kebiasaan buruk dari DPR yang merasa bahwa tuntutan publik semakin tak penting lagi untuk didengar," tegasnya. 

Lebih lanjut, Lucius mengkritik kedangkalan proses pengambilan keputusan di Rapat Paripurna yang dinilainya sangat sederhana dan tanpa dinamika sama sekali.

Saking dangkalnya, pimpinan sidang bahkan merasa tak perlu mengagendakan pembacaan pandangan fraksi. 

Ketua Komisi III juga dinilainya tidak menjelaskan secara terbuka pasal krusial mana saja yang diubah beserta alasannya.

Puncak dari kedangkalan proses tersebut, menurut Lucius, adalah ketika seluruh anggota dewan serempak meneriakkan kata "Setuju" untuk mengesahkan UU Polri.

"Bagaimana bisa anggota-anggota itu berteriak serempak pada sesuatu yang nampaknya mereka belum baca, apalagi paham," ujarnya. 

Lucius mempertanyakan kapan para anggota dewan memiliki waktu untuk membaca dan memahami naskah tersebut. 

Pasalnya, RUU Polri baru saja selesai dibahas di tingkat Panja Komisi III pada pagi hari, dan langsung dibawa ke Paripurna untuk disahkan beberapa saat setelahnya tanpa ada jeda waktu.

"Dengan kata lain teriakan setuju itu adalah manifestasi dari posisi DPR yang diperalat. Dan anggota-anggota DPR nampak tak merasa punya tanggung jawab moral kepada publik yang gegara teriakan setuju mereka bisa saja menjadi korban ketidakadilan akibat produk legislasi yang dihasilkan tak pernah benar-benar mempertimbangkan kepentingan rakyat," tegasnya. 

Apa saja yang berubah?

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas