Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Formappi Heran Pengesahan RUU Polri Super Cepat: Apa Anggota DPR Sudah Baca?

Lucius menyoroti proses pembahasan RUU Polri yang berlangsung super singkat antara Komisi III DPR dan pemerintah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Formappi Heran Pengesahan RUU Polri Super Cepat: Apa Anggota DPR Sudah Baca?
Ist
KRITISI UU POLRI - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus (tengah) mengkritisi pengesahan RUU Polri menjadi UU oleh DPR RI. /Foto.dok 

Sebagai informasi, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (9/6/2026).

Menariknya, pada Selasa pagi atau hanya beberapa jam sebelum Paripurna digelar, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan Pemerintah rupanya masih melakukan rapat tingkat pertama untuk menyisipkan satu frasa krusial terkait batas usia pensiun perwira tinggi (Pati) bintang empat atau setingkat Kapolri.

Dalam aturan terbaru itu, perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak lagi dibatasi maksimal hanya satu tahun setelah m mencapai usia 60 tahun. 

Ketentuan tersebut diubah dengan tambahan frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden".

Artinya, Presiden kini memiliki kewenangan prerogatif untuk memperpanjang masa dinas jenderal bintang empat kepolisian melampaui batas usia standar melalui instrumen Keputusan Presiden (Keppres).

Selain ihwal usia pensiun, regulasi baru ini juga menyoroti aturan penempatan anggota kepolisian di luar institusi Bhayangkara.

Melalui Pasal 28A, UU Polri secara resmi memperbolehkan polisi aktif untuk menempati atau menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Rekomendasi Untuk Anda

Pengisian jabatan sipil tersebut dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga yang bersangkutan, maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas