Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Anggaran Dipangkas Rp3,14 T, Mendagri Minta Tambahan Rp6,27 T Demi Program Prabowo

Anggaran Kemendagri 2027 dipotong Rp3,14 triliun. Menteri Tito Karnavian ajukan tambahan Rp6,27 triliun demi program prioritas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Anggaran Dipangkas Rp3,14 T, Mendagri Minta Tambahan Rp6,27 T Demi Program Prabowo
Tangkapan layar dari YouTube TV Parlemen
RAPAT KOMISI II - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Kemendagri mengajukan tambahan anggaran Rp6,27 triliun demi menjaga kelangsungan program prioritas nasional pascapemotongan pagu indikatif 2027 oleh Kemenkeu. 

Ringkasan Berita:
  • Pagu anggaran Kemendagri 2027 dipangkas 40 persen demi menjaga defisit fiskal nasional.
  • Menteri Tito Karnavian merespons pemotongan itu dengan mengajukan tambahan dana Rp6,27 triliun.
  • Usulan anggaran tambahan dialokasikan untuk penguatan jaringan KTP-el dan program prioritas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajukan usulan tambahan anggaran jumbo sebesar Rp6,27 triliun dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026) siang.

Langkah ini diambil setelah pagu indikatif Kemendagri untuk tahun anggaran 2027 dipangkas drastis sebesar Rp3,14 triliun, atau menyusut 40 persen dibandingkan anggaran tahun 2026 yang mencapai Rp7,8 triliun.

Pemangkasan ini ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas melalui skema sinkronisasi fiskal awal.

Dilema Better Spending dan Defisit Fiskal

Kebijakan pengetatan belanja kementerian/lembaga ini dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Langkah efisiensi ketat (better spending) tersebut ditempuh Kemenkeu guna memastikan APBN tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Kemenkeu memotong pos tidak produktif—seperti rapat non-esensial dan perjalanan dinas—untuk mengamankan target defisit fiskal nasional pada kisaran 1,8 persen hingga 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Rekomendasi Untuk Anda

Dana hasil efisiensi tersebut dialihkan ke delapan klaster Program Prioritas Nasional, seperti Makan Bergizi Gratis, kedaulatan pangan, energi, kesehatan, dan pendidikan.

Dampak langsungnya, pagu indikatif Kemendagri rontok ke angka Rp4,65 triliun untuk tahun 2027.

"Untuk Kemendagri, pagu indikatifnya disampaikan adalah Rp4,65 triliun. Dibanding tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan, yaitu Rp3,14 triliun atau 40 persen," ujar Tito Karnavian di hadapan legislatif.

Baca juga: Saat BI Rate dan Harga BBM Non Subsidi Naik, Ekonom Sebut MBG Perlu Efisiensi Agar Tak Bebani APBN

Merespons pagu minim tersebut, Tito menegaskan kementeriannya masih dibebani kebutuhan operasional mendesak yang tidak bisa ditunda.

"Berdasarkan pagu indikatif sebanyak Rp4,65 triliun tersebut, kami melihat masih terdapat kebutuhan anggaran tambahan sebanyak Rp6,27 triliun," kata Tito.

Dengan pengajuan ini, total kebutuhan anggaran yang diperjuangkan Kemendagri di parlemen bergeser menjadi Rp10,92 triliun.

Infrastruktur KTP-el dan Jaringan Data Berisiko

Sektor paling krusial yang langsung terancam oleh pemotongan anggaran ini adalah stabilitas dan keamanan sistem administrasi kependudukan nasional.

Mengantisipasi gangguan sistem layanan publik digital (government technology), Kemendagri mengalokasikan Rp264,7 miliar dari usulan tambahan khusus untuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dana segar ini akan digunakan untuk perkuatan jaringan komunikasi data kependudukan, pengelolaan KTP elektronik (KTP-el) berbasis NIK, pemeliharaan pusat data utama, serta penyediaan sistem cadangan (backup system) nasional.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas