Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kasus Blueray Cargo, Kuasa Hukum Soroti Pihak yang Disebut Terima Aliran Dana tapi Belum Diproses

Tim pembela menilai fakta tersebut perlu menjadi perhatian majelis hakim agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada sebagian pihak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Kasus Blueray Cargo, Kuasa Hukum Soroti Pihak yang Disebut Terima Aliran Dana tapi Belum Diproses
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SUAP PEJABAT BEA CUKAI - Pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Andri, serta Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan. Kuasa hukum menyoroti sejumlah nama yang muncul dalam keterangan saksi, berita acara pemeriksaan (BAP), maupun alat bukti yang diajukan selama persidangan. 
Memuat video…
Ringkasan Berita:
  • Tim penasihat hukum terdakwa kasus suap impor Blueray Cargo meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menegakkan asas persamaan di hadapan hukum.
  • Mereka menyoroti pihak lain yang disebut menerima aliran dana namun tidak diproses. 
  • Menurut tim pembela, semua pihak yang diduga terlibat harus diperlakukan sama agar penegakan hukum tidak berhenti pada sebagian pihak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penasihat hukum terdakwa John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan Sukolo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mempertimbangkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam perkara dugaan suap impor yang melibatkan perusahaan forwarder Blueray Cargo.

Dalam nota pembelaan (closing statement), kuasa hukum menyoroti sejumlah nama yang muncul dalam keterangan saksi, berita acara pemeriksaan (BAP), maupun alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Menurut mereka, sejumlah pihak disebut menerima aliran dana dengan tujuan yang sama seperti dalam perkara ini, namun tidak diproses dalam kasus yang sama.

Tim pembela menilai fakta tersebut perlu menjadi perhatian majelis hakim agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada sebagian pihak.

Mereka menegaskan seluruh pihak yang diduga terlibat seharusnya memperoleh perlakuan hukum yang setara sesuai asas persamaan di hadapan hukum.

"Kami menyampaikan hal ini demi tegaknya asas persamaan di hadapan hukum agar seluruh pihak yang diduga terlibat memperoleh perlakuan hukum yang sama," kata penasihat hukum Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya mengungkap aliran dana Rp 21 miliar yang diberikan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. 

Rekomendasi Untuk Anda

Rincian uang itu dibacakan Jaksa saat pemeriksaan John Field atas kasus dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).

John membenarkan ada kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC. 

Selain menyoroti aspek tersebut, tim hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta lain yang terungkap selama persidangan, mulai dari sikap kooperatif para terdakwa hingga dampak sosial yang ditimbulkan setelah perkara ini bergulir.

"Para terdakwa memilih bersikap jujur karena berharap perkara ini dapat menjadi momentum memperbaiki sistem dan mengakhiri praktik-praktik yang selama ini membebani dunia usaha," kata penasihat hukum Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, dalam keterangan yang diterima, Minggu (14/6/2026).

Selain menyoroti sikap para terdakwa, tim hukum juga meminta hakim mempertimbangkan dampak sosial yang muncul setelah kasus ini mencuat.

Mereka mengungkapkan Blueray Cargo sebelumnya mempekerjakan sekitar 1.300 orang. Namun, jumlah tersebut kini menyusut drastis menjadi sekitar 200 pekerja.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut perkara bermula dari pertemuan antara John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andry dengan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra, sekitar Agustus 2025 di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dalam pertemuan itu, John Field menyampaikan keluhan terkait meningkatnya barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah dan mengalami dwelling time atau penumpukan di pelabuhan.

Jaksa menduga keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan rule set targeting menggunakan basis data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Data tersebut berisi informasi rahasia mengenai importir yang masuk jalur merah maupun jalur hijau.

Menurut dakwaan, data tersebut kemudian dikirim kepada pihak Blueray Cargo dan digunakan sebagai acuan untuk menentukan jalur masuk barang impor yang memiliki risiko pemeriksaan lebih rendah. Dengan cara itu, proses pengeluaran barang disebut menjadi lebih cepat dan minim pengawasan.

Jaksa juga menduga proses tersebut melibatkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, serta beberapa pejabat lain yang kini telah diproses secara hukum.

Kronologi: Berawal dari OTT KPK

Berikut adalah kronologi kasus korupsi PT Blueray Cargo yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam 10 pointer utama:

  • 4 Februari 2026 – Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di beberapa lokasi strategis terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pelonggaran pengawasan kepabeanan yang melibatkan aktivitas logistik impor PT Blueray Cargo.
  • Penetapan Enam Tersangka Awal: Pasca-OTT, KPK bergerak cepat menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sektor yang disasar meliputi oknum regulator (Bea Cukai) dan pihak swasta selaku pemberi suap.
  • Mantan Direktur Penindakan DJBC Terseret: Salah satu tersangka utama yang mengejutkan publik adalah Rizal, yang merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026. Ia diduga kuat menjadi "pelindung" aktivitas ilegal perusahaan tersebut.
  • Petinggi PT Blueray Cargo Ditahan: Selain unsur birokrat, KPK juga menahan sejumlah petinggi dan jajaran direksi PT Blueray Cargo yang berperan sebagai aktor intelektual dan penyedia dana suap demi memuluskan jalur hijau manifes kargo mereka.
  • Modus Operandi "Jalur Khusus" Impor: Penyelidikan mengungkap modus operandi berupa pemberian komitmen fee (suap) secara berkala agar barang-barang impor milik PT Blueray Cargo lolos dari pemeriksaan fisik dan administrasi ketat di pelabuhan.
  • Penggeledahan Kantor Bea Cukai dan PT Blueray Cargo: KPK melakukan penggeledahan beruntun di kantor pusat DJBC serta kantor PT Blueray Cargo untuk mengamankan dokumen manifes, bukti transaksi keuangan, dan alat elektronik penunjang penyidikan.
  • Penyitaan Aset Belasan Miliar Rupiah: Dalam perkembangannya, tim penyidik menyita aset bernilai belasan hingga puluhan miliar rupiah, termasuk mata uang asing, kendaraan mewah, dan rekening bank yang diduga merupakan hasil aliran dana korupsi.
  • Pemeriksaan Saksi-Saksi Tambahan: Kasus ini melebar dengan dipanggilnya puluhan saksi baru, mulai dari pegawai lapangan Bea Cukai di pelabuhan, staf keuangan PT Blueray Cargo, hingga asosiasi logistik untuk mendalami seberapa sistemik praktik ini berjalan.
  • Dugaan Keterlibatan Oknum Kementerian Terkait: KPK mengendus adanya keterlibatan atau pembiaran dari level mandor hingga pejabat vertikal di luar DJBC yang ikut menerima cipratan dana untuk memperlancar arus logistik ilegal perusahaan.
  • Pelimpahan Berkas dan Menuju Persidangan: Setelah merampungkan pemeriksaan dokumen dan saksi kunci, KPK bersiap melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor demi mengungkap tabir utuh skandal penyelundupan dan suap komoditas impor ini.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas