Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Polisi Antisipasi Kejahatan Siber di Tengah Tingginya Pengguna Internet

Seiring meningkatnya penetrasi internet, bentuk kejahatan bergeser ke ranah siber seperti kebocoran data, penipuan, dan perjudian daring.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Antisipasi Kejahatan Siber di Tengah Tingginya Pengguna Internet
HO/IST
KEJAHATAN SIBER - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Kasubdit Ditressiber Polda Sumatera Utara AKBP Anggi A.P. Siahaan mengajak generasi muda menjadi duta internet sehat untuk membantu memerangi hoaks, ujaran kebencian, hingga berbagai bentuk kejahatan digital yang marak di media sosial. 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Seiring meningkatnya penetrasi internet, bentuk kejahatan bergeser ke ranah siber seperti kebocoran data, penipuan, perjudian daring yang sulit dideteksi.
  • Bandar narkoba kini memanfaatkan media sosial dan game online untuk mendekati serta bertransaksi langsung dengan generasi muda di ruang digital.
  • Pemerintah mendorong generasi muda menjadi "Duta Internet Sehat" untuk melawan hoaks dan narasi provokatif, sekaligus mengingatkan pentingnya verifikasi informasi sebelum mempercayai isu yang beredar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkembangan teknologi telah mengubah pola kejahatan menjadi semakin kompleks. 

Hal ini tantangan bagi institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kasubdit Ditressiber Polda Sumatera Utara AKBP Anggi A.P. Siahaan mengatakan kemajuan peradaban selalu diikuti perubahan bentuk kejahatan yang harus diantisipasi secara serius.

Untuk itu pihaknya melakukan antisipasi kejahatan siber yang semakin kompleks di tengah tingginya pengguna internet.

"Crime is the shadow of civilization atau kejahatan adalah bayang-bayang peradaban, semakin maju suatu peradaban, semakin kompleks pula kejahatan yang menyertainya,” ujarnya dalam kegiatan Kumpul Komunitas Waspada Kejahatan Digital dikutip Senin (15/6/2026).

Anggi menjelaskan, tingginya penggunaan internet di Indonesia turut meningkatkan berbagai risiko kejahatan siber, mulai dari kebocoran data pribadi, penipuan daring, peretasan, hingga perjudian daring. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dunia siber yang bersifat tanpa batas membuat ancaman terhadap privasi dan keamanan data semakin besar.

Ia menambahkan, data hasil peretasan dapat diperjualbelikan melalui berbagai platform digital.

Direktorat Siber Polda Sumut terus melakukan patroli siber untuk memantau dan menindak aktivitas maupun konten ilegal yang berpotensi melanggar hukum di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak generasi muda menjadi duta internet sehat untuk membantu memerangi hoaks, ujaran kebencian, hingga berbagai bentuk kejahatan digital yang marak di media sosial.

Ajakan itu disampaikan Meutya saat menghadiri , Sabtu (13/6/2026) lalu.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga ruang digital tetap aman dan sehat.

Sebab, sebagian besar aktivitas internet berlangsung di ruang privat masyarakat sehingga membutuhkan partisipasi aktif pengguna, khususnya generasi muda.

"Kami mohon dibantu adik-adik menjadi duta-duta untuk internet yang lebih baik, internet yang lebih sehat," kata Meutya.

Ia menjelaskan perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari akses informasi, pendidikan, ekonomi hingga jejaring sosial.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas