Guru PPPK Terpaksa Nyambi Jadi Ojol hingga Buruh Imbas Anggaran MBG
Guru ASN PPPK paruh waktu dilaporkan menerima gaji rendah berkisar Rp50 ribu per bulan. Kondisi ekonomi memaksa mereka mencari pekerjaan tambahan.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Koordinator Nasional P2G mengungkap fakta miris guru ASN PPPK paruh waktu yang menerima gaji antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.
- Kondisi ekonomi memaksa para pendidik bekerja serabutan, mulai dari ojek online hingga bimbel, demi memenuhi kebutuhan hidup.
- Pemerintah melalui Kemenkeu menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah bagian integral kebijakan pendidikan dan tidak melanggar mandatory spending.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Profesi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu kini menghadapi tantangan ekonomi yang cukup berat.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan banyak tenaga pendidik terpaksa mencari pekerjaan sampingan, mulai dari menjadi pengemudi ojek online hingga buruh serabutan.
Upaya itu dilakukan demi menutupi kebutuhan hidup akibat nominal gaji yang sangat kecil imbas kebijakan penganggaran pemerintah.
Jeritan Guru di Daerah
Fakta ini disampaikan Iman saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi UU (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/6/2026).
Ia memaparkan data di Kabupaten Sumedang, di mana seorang guru hanya menerima gaji Rp50.000 per bulan, bahkan hanya tersisa sekitar Rp15.000 setelah dipotong iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
"Sebagian besar punya pekerjaan lain, ada yang ojek online, ada yang jualan di kantin. Mereka mencoba bertahan sebisa mungkin," ujar Iman kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Ia menambahkan, kondisi serupa dengan gaji berkisar Rp100.000 hingga Rp500.000 per bulan ditemukan di daerah lain seperti Kabupaten Dompu dan Musi Rawas.
Berdasarkan catatannya, terdapat lebih dari 10 kabupaten/kota yang menerapkan standar gaji sangat rendah bagi guru PPPK paruh waktu.
"Ada yang bimbel (bimbingan belajar) di tempat lain, ada yang ikut kerja serabutan. Apa pun dikerjakan yang penting kehidupannya bisa terpenuhi," tegas Iman.
Ia menekankan bahwa para guru tersebut tidak bisa lagi mengandalkan penghasilan dari pemerintah untuk menyambung hidup.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Program MBG
Argumentasi Pemerintah
Di sisi lain, pemerintah dalam persidangan sebelumnya (14/4/2026) meminta MK menolak permohonan uji materi terkait penganggaran MBG dalam APBN 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa MBG adalah bagian dari kebijakan pendidikan nasional.
"Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik," kata Luky.
Pemerintah menegaskan bahwa pendidikan mencakup pembangunan manusia secara menyeluruh, sehingga MBG dipandang sebagai investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar," ujarnya.
Baca juga: Purbaya Akan Temui Bos BGN Pekan Ini, Bahas Pemangkasan Anggaran MBG?
Pemerintah juga memastikan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 telah memenuhi amanat konstitusi sebesar 20 persen.
Menurut pemerintah, program MBG tidak melanggar ketentuan mandatory spending (belanja wajib) pendidikan, melainkan justru mendukung efektivitas penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hingga kini, sengketa uji materi di MK ini masih terus bergulir. Nasib ribuan guru PPPK paruh waktu yang menggantungkan harapan pada pemerintah kini menunggu ketetapan hakim konstitusi terkait urgensi penganggaran pendidikan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pendidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.