Usai Didemo, Pemerintah Berikan Sinyal Program MBG Terus Jalan, Bakom : Tak Bisa Langsung Berhenti
Gelombang aksi demonstrasi meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan disikapi pemerintah. MBG akan jalan terus.
Penulis:
Anita K Wardhani
Qodari mengakui bahwa pelaksanaan program MBG menghadapi berbagai tantangan.
Namun menurutnya, tantangan tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menghentikan implementasi program mengingat pentingnya manfaat yang diberikan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Qodari menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang diskusi dan menerima masukan dari masyarakat agar implementasi program dapat berjalan lebih baik.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pelaksanaannya.
"Salah besar kalau justru menuntut Pak Prabowo untuk menghentikan program itu. Karena itu justru janji kampanyenya," jelasnya.
Minta Masyarakat Beri Kesempatan Pada Prabowo Tuntaskan Programnya
Tak hanya MBG, Qodari mengatakan bahwa berbagai program kerja Presiden Prabowo juga dirancang sebagai solusi atas beragam permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Ia kemudian mencontohkan langkah pemerintah untuk menghentikan praktik kecurangan dalam ekspor sumber daya alam strategis dan meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme ekspor satu pintu.
Selain itu, pemerintah juga memperluas akses pendidikan bagi kelompok masyarakat rentan melalui program Sekolah Rakyat (SR).
Menurutnya, berbagai kebijakan yang dijalankan Prabowo merupakan bagian dari strategi besar transformasi bangsa sekaligus upaya menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Prabowo untuk menuntaskan program-program tersebut selama masa jabatannya.
"Ketika Pak Prabowo menjabat, beliau berusaha menjalankan solusi itu. Nah, berikan kesempatan kepada beliau untuk melaksanakan," tutur dia.
MBG Digugat ke MK
MBG sejak Februari 2026 telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari website MK, Reza Sudrajat yang berprofesi seorang guru honorer mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 22 ayat (2) beserta penjelasannya serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Reza mengatakan kerugian konstitusional yang dialami bukan sekadar perasaan tetapi kerugian konstitusional yang nyata. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar Pendidikan 20 persen.
“Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas Pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujarnya.