Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Usai Didemo, Pemerintah Berikan Sinyal Program MBG Terus Jalan, Bakom : Tak Bisa Langsung Berhenti

Gelombang aksi demonstrasi meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan disikapi pemerintah.  MBG akan jalan terus.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Usai Didemo, Pemerintah Berikan Sinyal Program MBG Terus Jalan, Bakom : Tak Bisa Langsung Berhenti
Sekretariat Kabinet
Presiden Prabowo Subianto meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta, pada Selasa, (2/6/2026). Gelombang aksi demonstrasi meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan disikapi pemerintah.  MBG akan jalan terus. 
Memuat video…

Qodari mengakui bahwa pelaksanaan program MBG menghadapi berbagai tantangan. 

Namun menurutnya, tantangan tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menghentikan implementasi program mengingat pentingnya manfaat yang diberikan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Qodari menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang diskusi dan menerima masukan dari masyarakat agar implementasi program dapat berjalan lebih baik. 

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pelaksanaannya.

"Salah besar kalau justru menuntut Pak Prabowo untuk menghentikan program itu. Karena itu justru janji kampanyenya," jelasnya.

Minta Masyarakat Beri Kesempatan Pada Prabowo Tuntaskan Programnya

PENGAWASAN SATUAN PELAYANAN — Suasana aktivitas di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi berkala guna menjamin kualitas dan standarisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
PENGAWASAN SATUAN PELAYANAN — Suasana aktivitas di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi berkala guna menjamin kualitas dan standarisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (TribunJateng.com/Iqbal)

Tak hanya MBG, Qodari mengatakan bahwa berbagai program kerja Presiden Prabowo juga dirancang sebagai solusi atas beragam permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Ia kemudian mencontohkan langkah pemerintah untuk menghentikan praktik kecurangan dalam ekspor sumber daya alam strategis dan meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme ekspor satu pintu. 

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, pemerintah juga memperluas akses pendidikan bagi kelompok masyarakat rentan melalui program Sekolah Rakyat (SR).

Menurutnya, berbagai kebijakan yang dijalankan Prabowo merupakan bagian dari strategi besar transformasi bangsa sekaligus upaya menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. 

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Prabowo untuk menuntaskan program-program tersebut selama masa jabatannya.

"Ketika Pak Prabowo menjabat, beliau berusaha menjalankan solusi itu. Nah, berikan kesempatan kepada beliau untuk melaksanakan," tutur dia.

MBG Digugat ke MK 

MBG sejak Februari 2026 telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Dikutip dari website MK, Reza Sudrajat yang berprofesi seorang guru honorer mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 22 ayat (2) beserta penjelasannya serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). 

Reza mengatakan kerugian konstitusional yang dialami bukan sekadar perasaan tetapi kerugian konstitusional yang nyata. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar Pendidikan 20 persen. 

“Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas Pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujarnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas