Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

KPK Buka Opsi Panggil Ulang Petinggi Adaro Wamco Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak

Keputusan pemanggilan ulang tersebut akan sangat bergantung pada evaluasi kecukupan alat bukti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Buka Opsi Panggil Ulang Petinggi Adaro Wamco Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak
Tribunnews/Jeprima
KPK TETAPKAN TERSANGKA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). KPK telah menetapkan status tersangka Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo dan 2 orang lainnya dalam OTT di Banjarmasin. KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 1 miliar. 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • KPK akan memanggil kembali Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima dan PT Drupadi Tirta Intan, Edward Ennedy Rorong, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik ​​dalam dugaan kasus suap pengurus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
  • Pemanggilan ulang akan bergantung pada kebutuhan penyidik ​​dan kecukupan keterangan dari saksi lain.
  • Kasus ini berawal dari dugaan suap Rp1,5 miliar terkait pencairan restitusi PPN sebesar Rp48,3 miliar milik PT Buana Karya Bhakti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Direktur Keuangan PT Adaro Wamco Prima sekaligus PT Drupadi Tirta Intan, Edward Ennedy Rorong

Langkah ini dipertimbangkan secara matang setelah Edward absen dari jadwal pemeriksaan penyidik sebelumnya terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini tengah melakukan analisis mendalam untuk menentukan seberapa krusial keterangan Edward dalam merampungkan berkas penyidikan. 

Keputusan pemanggilan ulang tersebut akan sangat bergantung pada evaluasi kecukupan alat bukti dan kesaksian yang telah dikantongi dari pihak-pihak lain.

“Untuk saksi yang tidak hadir, penyidik akan analisis, apakah keterangan yang dibutuhkan sudah terpenuhi dari saksi lainnya atau masih dibutuhkan keterangannya dari saksi dimaksud. KPK tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan ulang, agar berkas penyidikan perkara bisa segera lengkap,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Pemanggilan terhadap Edward dinilai memiliki peran penting mengingat posisinya di tubuh anak perusahaan PT Adaro Tirta Mandiri atau Adaro Water, yang merupakan salah satu pilar usaha dari raksasa energi PT Adaro Energy Tbk.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada agenda pemeriksaan sebelumnya, KPK juga memanggil saksi dari pihak swasta, yakni Fu Man Yat alias Yusi, yang merupakan karyawan money changer Sahabat Citra Valas Semarang. 

Berbeda dengan Edward yang masih ditunggu konfirmasinya, Fu Man Yat kooperatif memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK

Keterangannya didalami secara khusus oleh penyidik untuk menelusuri dugaan aktivitas penukaran uang yang dilakukan oleh salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Dian Jaya Demega (DJD).

Konstruksi Kasus

Perkara suap yang melibatkan oknum perpajakan ini pertama kali terbongkar ke ruang publik melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh tim KPK pada 4 hingga 5 Februari 2026 lalu di Banjarmasin. 

Berdasarkan kecukupan alat bukti dari operasi senyap tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) dan pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD) sebagai pihak penerima suap, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) sebagai pihak pemberi suap.

Skandal ini bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin dengan status lebih bayar. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim yang beranggotakan Dian Jaya Demega, ditemukan nilai lebih bayar yang kemudian disetujui nilai restitusi pajaknya sebesar Rp 48,3 miliar.

Demi memuluskan pencairan dana bernilai jumbo tersebut, tersangka Mulyono diduga kuat meminta sejumlah uang apresiasi kepada pihak PT BKB. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas