Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

BAM DPR: Penyelesaian Persoalan Agraria harus Dilakukan Secara Adil dan Proporsional

Warga Kemuning mengadu ke DPR RI soal klaim kawasan hutan yang disebut mengancam desa tua dan kebun sawit yang telah dikelola puluhan tahun

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BAM DPR: Penyelesaian Persoalan Agraria harus Dilakukan Secara Adil dan Proporsional
tV Parlemen
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Sejumlah kepala desa dan perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, didampingi juru bicara Abdul Aziz, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Ruang Rapat BAM DPR RI, Gedung Nusantara II Lantai 2, Jakarta, Rabu (17/6/2026). (TV Parlemen) 
Memuat video…

Ringkasan Berita:
  • Perwakilan Apdesi Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir, mengadu ke BAM DPR RI terkait klaim kawasan hutan yang dinilai mengancam desa-desa tua dan kebun sawit warga yang telah dikelola puluhan tahun 
  • Masyarakat mempertanyakan dasar hukum serta proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi landasan klaim tersebut 
  • BAM DPR RI menyatakan akan melakukan verifikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum merumuskan rekomendasi penyelesaian

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kepala desa dan perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, didampingi juru bicara Abdul Aziz, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Ruang Rapat BAM DPR RI, Gedung Nusantara II Lantai 2, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, dengan agenda mendengarkan aspirasi masyarakat terkait penyelesaian permasalahan kawasan hutan yang terjadi di Kecamatan Kemuning. 

Dalam forum tersebut, Abdul Aziz menyampaikan bahwa inti pengaduan masyarakat berangkat dari keresahan atas klaim kawasan hutan yang dinilai mengancam keberadaan desa-desa tua dan sumber penghidupan 
masyarakat. 

"Inti dari apa yang kami sampaikan ke BAM DPR RI ini adalah keresahan masyarakat terkait klaim kawasan hutan yang ada di Kecamatan Kemuning. Mayoritas desa-desa tua yang ada di Kecamatan Kemuning itu diklaim berada di dalam kawasan hutan, sementara desa-desa itu sudah ada bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka," ujar Abdul Aziz. 

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat Kemuning menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit yang telah mereka usahakan selama puluhan tahun. 

Rekomendasi Untuk Anda

Bahkan, banyak kebun yang telah berproduksi selama 15 hingga 20 tahun. Namun dalam setahun terakhir, lahan-lahan tersebut tiba-tiba diklaim berada dalam kawasan hutan. 

Baca juga: Guru Besar IPB di Sidang Kasus Duta Palma: Kawasan Hutan Harus Dibuktikan dengan Peta Tata Batas

"Masyarakat di sana mayoritas kehidupannya bersumber dari perkebunan kelapa sawit. Setelah diusahai dan menjadi kebun sawit yang produktif selama 15 sampai 20 tahun, setahun terakhir ini justru diklaim berada di kawasan hutan," katanya.

 Menurut Abdul Aziz, setelah muncul klaim tersebut, masyarakat juga dihadapkan pada upaya pengambilalihan lahan oleh pihak perusahaan yang mengatasnamakan program pemerintah. Kondisi itu menimbulkan  pertanyaan besar di tengah masyarakat. 

"Tiba-tiba datang pihak yang mengatakan bahwa ini kawasan hutan dan akan diambil alih atas nama negara. Bagi kami, ini sesuatu yang tidak etis terjadi di negara hukum bernama Indonesia," tegasnya. 

Dalam penyampaiannya kepada BAM DPR RI, masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi landasan klaim tersebut. Mereka menilai proses yang diwajibkan dalam regulasi kehutanan tidak pernah dilakukan di wilayah mereka.

"Kalau memang klaim ini adalah kawasan hutan, mana bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutannya? Kalau bukti itu ada, kami sendiri yang akan turun menjelaskan kepada masyarakat bahwa ini memang kawasan hutan. Tapi kalau tidak ada, lalu dasar klaimnya apa?" kata Abdul Aziz. 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai regulasi kehutanan, proses pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.

Namun berdasarkan penelusuran yang dilakukan masyarakat, tahapan-tahapan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan di desa-desa yang kini diklaim sebagai kawasan hutan. 

"Kami sudah menanyakan kepada mantan-mantan aparatur desa yang bertugas sejak tahun 1990-an. Mereka mengatakan tidak pernah ada pihak kehutanan yang datang melakukan penataan batas di desa-desa tersebut. 
Nah kok tiba-tiba sekarang diklaim sebagai kawasan hutan?" ujarnya. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas