MK Tegaskan Perusahaan Ihwal Pekerja Tolak Lembur Tidak Bisa Jadi Alasan PHK Sepihak
MK menegaskan pekerja tak bisa di-PHK secara sewenang-wenang karena menolak lembur. Sengketa PHK wajib melalui mekanisme hukum yang berlaku
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi menegaskan perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sewenang-wenang terhadap pekerja, termasuk yang menolak kerja lembur
- MK menyatakan perlindungan hukum bagi pekerja sudah tersedia melalui mekanisme perundingan bipartit dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Karena itu, permohonan penambahan norma yang diajukan pekerja Yoga Julianta terkait larangan PHK akibat penolakan lembur ditolak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perusahaan tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang terhadap pekerja yang menolak lembur.
Penegasan tersebut disampaikan MK saat membacakan Putusan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pemohon adalah seorang pekerja bernama Yoga Julianta. Dia meminta MK menambahkan norma baru pada Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Hal itu agar penolakan atau ketidakbersediaan pekerja memberikan persetujuan lembur menjadi alasan yang dilarang untuk dijadikan dasar PHK namun, permohonan tersebut ditolak.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, perlindungan terhadap pekerja telah diatur dalam ketentuan lain, termasuk melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum putusan tersebut di atas, PHK tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh pengusaha karen baik pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK," kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/06/2026).
Baca juga: MK Tak Terima Gugatan Ketua Umum PBB Versi Muktamar Bali Soal UU Partai Politik
"Dalam hal PHK tidak dapat dihindari maka maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh," tambahnya.
MK juga menegaskan kembali bahwa apabila pekerja menolak PHK yang diberitahukan perusahaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.
"Dalam hal perundingan bipartit tidak mendapatkan kesepakatan maka PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Menurut MK, mekanisme perlindungan terhadap pekerja yang menghadapi PHK sudah tersedia dalam undang-undang dan telah diperjelas melalui putusan Mahkamah.
Karena itu, penambahan norma yang diminta pemohon dinilai tidak diperlukan.
Dalam pertimbangannya, MK juga kembali mengingatkan putusan sebelumnya yang memerintahkan pemerintah dan DPR memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dalam waktu paling lama dua tahun.
"Bilamana sampai batas waktu tersebut pemisahan dimaksud tidak dilakukan, maka konsekuensi yuridisnya akan berlaku undang-undang ketenagakerjaan yang lama, in casu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan putusan-putusan Mahkamah terkait dengan ketenagakerjaan," pungkas Enny.
Pemohon Kerja 15 Jam Tanpa Upah Lembur
Dalam permohonannya, Yoga mendalilkan memiliki kedudukan hukum sebagai perorangan warga negara Indonesia yang pernah bekerja sebagai staf logistik di PT Cipta Niaga Semesta.