Soal Putusan Praperadilan hingga Vonis Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, Pigai: Ikuti Saja Hakim
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan semua pihak wajib menghormati putusan hakim terkait kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan seluruh pihak harus menghormati dan mengikuti putusan pengadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis antikorupsi Andrie Yunus
- Menurutnya, jika ada pihak yang tidak puas terhadap putusan, keberatan harus ditempuh melalui jalur hukum yang tersedia, bukan di ruang publik
- Pernyataan itu disampaikan di tengah vonis terhadap empat prajurit TNI dan putusan praperadilan yang memerintahkan polisi melanjutkan penyelidikan perkara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara terkait perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis antikorupsi Andrie Yunus yang kini telah masuk vonis di peradilan militer maupun putusan praperadilan dati pihak korban.
"Sebagai warga negara yang baik itu keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut," kata Pigai seusai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Pigai mengatakan, apabila terdapat pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan yang telah dijatuhkan, maka penyelesaiannya harus tetap ditempuh melalui jalur hukum yang tersedia.
Dia menilai putusan pengadilan tidak bisa dilawan di ruang publik, melainkan harus disikapi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kalau ada yang rasa kurang bagus, soalnya keputusannya sudah divonis kan. Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara," ujarnya.
Saat kembali ditanya mengenai putusan praperadilan yang meminta polisi membuka kembali perkara tersebut, Pigai menegaskan semua pihak harus mengikuti apa yang diputuskan hakim.
"Oh ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti," kata dia.
Vonis Kasus Andrie Yunus
Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara terhadap empat terdakwa kasus penyiraman cairan kimia diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dalam sidang vonis kasus tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Empat terdakwa prajurit BAIS TNI itu, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa-1 Edi Sudarko, Terdakwa-2 Budhi Hariyanto Widhicahyono, Terdakwa-3 Nandala Dwi Prasetia, dan Terdakwa-4 Sami Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
Selain itu, hakim menyatakan terdakwa Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan terdakwa Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,6 tahun penjara. Keduanya dipecat dari dinas militer.
"Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan: a. Terdakwa 1, pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selana waktu terdakwa berada di dalan tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer
b. Terdakwa 2, pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selana waktu terdakwa berada di dalan tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," kata hakim Fredy, membacakan vonis, Rabu.