Bank of America Identifikasi 20 Perusahaan Terkemuka AS dengan Eksposur Kripto
perusahaan seperti Morgan Stanley, Signature Bank dan Warner Music Group juga memiliki eksposur terhadap aset digital.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, NORTH CAROLINA - Data yang dimiliki Bank of America (BofA) menyatakan Walt Disney, Fox Corporation, dan JP Morgan termasuk diantara daftar 20 perusahaan Amerika Serikat (AS) yang diperdagangkan secara publik dengan beberapa tingkat eksposur terhadap crypto dan aset digital.
Menurut laporan BofA yang diterbitkan pada Senin lalu, perusahaan seperti Morgan Stanley, Signature Bank dan Warner Music Group juga memiliki eksposur terhadap aset digital.
Dikutip dari laman Cointelegraph, Jumat (8/10/2021), secara keseluruhan, berdasarkan aset yang dikelola, 20 perusahaan yang diidentifikasi oleh BofA ini memiliki saham yang dinilai dengan kategori 'buy' atau 'neutral'.
Baca juga: Incar Pasar Afrika, Ejara Kamerun Tawarkan Layanan Kripto dan Investasi Berbahasa Prancis
Sebagai bagian dari laporan tersebut, BofA mengkategorikan perusahaan-perusahaan ini sebagai perusahaan yang mencari pertumbuhan nilai pasar yang signifikan dengan berinteraksi pada aset digital.
Menurut laporan Cointelegraph sebelumnya, dokumen BofA yang baru-baru ini diterbitkan menawarkan prospek bullish untuk cryptocurrency, termasuk token yang tidak dapat dipertukarkan atau NFT, dan keuangan terdesentralisasi atau DeFi.
BofA juga berpendapat ruang aset digital tidak dapat diabaikan untuk waktu yang lama dan teknologi terdesentralisasi akan terus menembus beberapa aspek kehidupan manusia.
Baca juga: Tajir Melintir, 6 Miliarder Kripto Ini Gabung ke Jajaran Orang Terkaya di Dunia, Simak Profilnya
"Dalam waktu dekat, anda dapat menggunakan teknologi blockchain untuk membuka kunci ponsel anda, membeli saham, rumah, menerima dividen, meminjamkan atau menyimpan uang, bahkan membayar bensin atau pizza," tulis laporan itu.
Namun, BofA mengidentifikasi ketidakpastian peraturan sebagai salah satu rintangan jangka pendek terbesar untuk ruang aset digital yang baru saja muncul ini.
Baca juga: BI: Investor Aset Kripto di Indonesia Tembus 4 Juta, Melonjak di Semester I 2021
Undang-undang (UU) Crypto memang terus menjadi fokus badan pengatur di seluruh dunia dengan serangkaian tindakan yang menguntungkan dan ketat yang diadopsi oleh lembaga pengawas keuangan di beberapa yurisdiksi.
Di AS, beberapa pembuat kebijakan telah menyerukan peraturan crypto yang lebih kuat, namun para kritikus menganggap ini dapat menghambat inovasi di negara itu.
Sementara itu, raksasa perbankan kini juga menggunakan kesempatan penerbitan laporan untuk meluncurkan divisi penelitian aset digitalnya.
Pada Juli lalu, Cointelegraph melaporkan bahwa BofA bersiap untuk membuat tim peneliti crypto.