Punya Pasar Besar, Munculnya Aset Kripto Buatan Indonesia Dinilai sebagai Hal Positif
Bappebti menilai munculnya aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, merupakan hal positif sepanjang sesuai dan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menilai munculnya aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, merupakan hal positif sepanjang sesuai dan ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, dalam beberapa tahun ini terdapat aset kripto buatan Indonesia sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Baca juga: Banyak Korban, Influencer Diwanti-wanti OJK Soal Binary Option, 1.222 Situs Diblokir Bappebti
"Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah, potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa, serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh," kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangannya, yang ditulis Senin (21/2/2022).
Wisnu mengingatkan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan kepada Bappebti, sebagai upaya memberikan kepastian hukum agar masyarakat dapat informasi jelas dan legal terhadap aset kripto yang diperdagangkan.
Baca juga: Hati-hati Penipuan Binary Option & Robot Trading Forex Ilegal, 1222 Situs Ini Diblokir Bappebti
Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, yang menyebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
"Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," ujar Wisnu.
Tercatat, saat ini sudah ada 229 jenis aset kripto yang masuk dalam daftar Bappebti dan dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan Kepala Bappebti.
Wisnu pun mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.
“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.