Rambah Metaverse, Lesti Kejora dan Rizky Billar Bikin Token Kripto, Penggunanya Disebut Leslarian
Tak mau kalah dengan artis lainnya, penyanyi jebolan akademi dangdut, Lesti Kejora dan pasangannya, Rizky Billar, merambah dunia metaverse
Editor: Sanusi
Ia menjelaskan, legalitas kripto di Tanah Air diatur dalam Praturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur penetapan daftar Aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
"Seperti tadi saya sampaikan di bidang perdangangan berjangka ada peraturan menteri perdagangan, ada peratauran Bappebti, sebaiknya dipahami dulu sebelum terlibat mempromosikan kegiatan (kripto)," tutur dia.
Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi artis atau tokoh figur terjerat dalam hukum pidana, apabila kripto yang dipromosikan bersifat ilegal.
Jika diketahui mempromosikan atau melakukan pom-pom kripto ilegal, Aldison menilai, artis atau tokoh publik bisa dijerat hukum pidana, dengan mengacu pada Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Seandainya nanti berdasarkan hasil penelusuran satgas, hasil penelusuran Bappebti, atau hasil penyelidikan Bareskrim atau kepolisian ternyata ilegal, nanti hati-hati itu bisa terkena Pasal 55-56 KUHP," tutur dia.
Asal tahu saja, sampai saat ini terdapat 229 aset kripto yang resmi terdaftar di Bappebti. Selain itu, Bappebti juga telah mengeluarkan izin operasi kepada 15 pedagang aset kripto. Daftar lengkap aset dan pedagang kripto itu dapat diakses melalui situs resmi Bappebti.
"Di luar itu tentunya ilegal," ucap Aldison.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ikuti Artis Lain, Lesti Kejora dan Rizky Billar Bikin Token Kripto"