Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keuntungan Melimpah 'Crazy Rich' Bandung Dari Korbannya, Doni Cuan 80 Persen dari Kekalahan Member

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan marathon kepada pria yang dijuluki 'Crazy Rich Bandung' itu pada Selasa

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keuntungan Melimpah 'Crazy Rich' Bandung Dari Korbannya, Doni Cuan 80 Persen dari Kekalahan Member
kolase tribunnews
Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka 

*Akui Jebak Orang Bermain Quotex

*Crazy Rich Bandung Terancam 20 Tahun Penjara

*Polisi Sita iPhone 13 Hingga Akun Youtube Doni Salmanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan, judi online, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform trading Quotex.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan marathon kepada pria yang dijuluki 'Crazy Rich Bandung' itu pada Selasa (8/3/2022) lalu.

”Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).

Baca juga: Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Uang Rp 2 Miliar untuk Bisnis, Tapi Dia Baru Menerima Rp 10 Juta

”Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penangkapan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka Doni Salmanan itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan hampir sekitar 13 jam. Tak kurang dari 90 pertanyaan diajukan kepada Doni Salmanan.

"Yang bersangkutan kooperatif. Dapat menjawab pertanyaan dengan baik," tambah dia.

Banyak hal yang terungkap dalam pemeriksaan itu. Di depan penyidik Doni mengakui semua perbuatannya. Di antaranya ia mengaku punya 25 ribu member Quotex di Telegram. Dari para member itu, ketika mereka kalah, Doni meraup keuntungan hingga 80 persen.

Baca juga: Indra Kenz-Doni Salmanan Telah Ditahan, Apakah Uang Korban Binomo-Quotex Bisa Dikembalikan?

"Dia (Doni Salmanan) memberikan berita bohong bahwa 'mainlah dengan saya' terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Reinhard menyebutkan bahwa Doni diduga berafiliasi langsung dengan aplikasi penyedia binary option atau opsi biner Quotex.

Doni pun mendapat keuntungan besar jika terdapat member yang kalah dalam opsi tersebut. Quotex, kata Reinhard, turut menggunakan skema bagi hasil bagi para affiliatornya.

"Iya sama (mekanisme keuntungan seperti Binomo). 80 (Persen) dari kekalahan," tambah dia.

Polisi saat ini masih mempelajari aliran dana yang timbul dari skema penipuan investasi tersebut.

Reinhard pun belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai struktur keorganisasian perusahaan Quotex.

"Korban (yang diperiksa), makin lama makin bertambah tiap hari. Tadi saja sudah ada 10 yang mau kami periksa," jelasnya.

Baca juga: Walau Terlihat Tenang, Polisi Yakin Indra Kenz Tertekan, Tapi Belum Perlu Tindakan Medis

Kasus yang menjerat Doni Salmanan ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RA pada 3 Februari 2022.

Laporan itu teregister dengan nomor perkara LP/B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam hal ini, kepolisian menyematkan pasal berlapis terhadap Doni. Mulai dari pasal pencucian uang hingga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator platform trading Binomo.
Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator platform trading Binomo. (Instagram)

Secara rinci, dia dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU," ucap Brigjen Ramadhan.

Dengan pasal berlapis itu, Doni terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. "Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Ramadhan.

Selain menetapkan Doni sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah alat elektronik hingga akun YouTube milik Doni Salmanan.

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube king Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," kata Ramadhan.

Selain itu, penyidik turut menyita bukti berupa transaksi deposito dan mutasi rekening milik Doni. Kepolisian, sambung Ramadhan, juga menyita rekaman video di akun YouTube tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca juga: Penampakan Rumah Indra Kenz Seharga Rp 5 Miliar di Deli Serdang, Rencananya akan Diberikan ke Ortu

"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit," kata Ramadhan.

Penyidik juga bakal melakukan pelacakan aset (asset tracing) yang dimiliki oleh Doni. Orang-orang terdekat tersangka dimungkinkan untuk turut diperiksa terkait asset tersebut.

"Nanti kita koordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut, yang penting dana tersebut dari tindak pidana akan diberikan kepada siapa kita akan lakukan (penelusuran)," kata Ramadhan.

Dalam penelusuran dana itu, polisi akan mendalami beberapa hal. Salah satunya apakah penerima tahu bahwa dana itu merupakan hasil tindak pidana.

"Ya nanti kita lihat dulu apakah yang menerima itu tahu atau tidak," ucap Ramadhan.

Salah satu pihak yang pernah disoroti mendapat uang dari Doni Salamanan adalah YouTuber Reza Oktovian alias Reza Arap.

Ia pernah disawer Rp1 miliar oleh Doni ketika pada Juli 2021 lalu ketika sedang melakukan kegiatan live streaming.

Baca juga: Sempat Viral di-Roasting Kiky Saputri soal Harta, Kini Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Tersangka

Polri pun meminta kepada setiap pihak yang merasa menerima uang dari Doni Salmanan atau Indra Kenz dapat melaporkannya ke kepolisian.

Upaya tersebut dilakukan mengingat kedua influencer itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dan pencucian uang melalui aplikasi binary option atau opsi biner.

"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan.

Polri, kata Ramadhan, bakal melakukan pelacakan terhadap aliran dana dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

Menurutnya, belum tentu orang yang menerima dari tersangka itu mengetahui bahwa uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana.

Oleh sebab itu, Polri menunggu itikad baik dari setiap pihak agar dapat melaporkan penerimaan tersebut kepada penyidik.

"Tadi ada orang yang diberikan, tapi dia tidak tahu sumbernya kan gitu. Tapi ketika penyidik akan sampaikan dia akan kembalikan," jelasnya.

Uang hasil tindak pidana tersebut nantinya bakal disita selama proses penyidikan. Polri, kata dia, bekerja sama dengan PPATK untuk dapat melacak transaksi keuangan yang dilakukan Doni Salmanan. "Makanya nanti kita lihat, akan kami lakukan pengembangan," ujar dia.

Baca juga: Alasan Polisi Putuskan Langsung Tahan Doni Salmanan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Terpisah pengacara Doni mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai Doni ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

"Kalau masalah penangguhan penahanan. Kami sudah lakukan, sudah kami ajukan tadi malam," kata pengacara Doni, Ikbar Firdauskepada wartawan, Rabu (9/3).

Menurut Ikbar, kliennya bakal bersikap kooperatif kepada penyidik selama menjalani pemeriksaan kasus tersebut. Ia menuturkan bahwa Doni telah menaruh kepercayaan kepada kepolisian sehingga dapat menangani kasus tersebut dengan profesional.

Menurutnya, kliennya bakal mengikuti proses hukum sesuai ketentuan. "Kami akan mengikuti saja alurnya," tambah dia.(tribun network/man/oji/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas