Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keuntungan Melimpah 'Crazy Rich' Bandung Dari Korbannya, Doni Cuan 80 Persen dari Kekalahan Member

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan marathon kepada pria yang dijuluki 'Crazy Rich Bandung' itu pada Selasa

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keuntungan Melimpah 'Crazy Rich' Bandung Dari Korbannya, Doni Cuan 80 Persen dari Kekalahan Member
kolase tribunnews
Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka 

*Akui Jebak Orang Bermain Quotex

*Crazy Rich Bandung Terancam 20 Tahun Penjara

*Polisi Sita iPhone 13 Hingga Akun Youtube Doni Salmanan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan, judi online, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform trading Quotex.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan marathon kepada pria yang dijuluki 'Crazy Rich Bandung' itu pada Selasa (8/3/2022) lalu.

”Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).

Baca juga: Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Uang Rp 2 Miliar untuk Bisnis, Tapi Dia Baru Menerima Rp 10 Juta

”Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penangkapan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka Doni Salmanan itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan hampir sekitar 13 jam. Tak kurang dari 90 pertanyaan diajukan kepada Doni Salmanan.

"Yang bersangkutan kooperatif. Dapat menjawab pertanyaan dengan baik," tambah dia.

Banyak hal yang terungkap dalam pemeriksaan itu. Di depan penyidik Doni mengakui semua perbuatannya. Di antaranya ia mengaku punya 25 ribu member Quotex di Telegram. Dari para member itu, ketika mereka kalah, Doni meraup keuntungan hingga 80 persen.

Baca juga: Indra Kenz-Doni Salmanan Telah Ditahan, Apakah Uang Korban Binomo-Quotex Bisa Dikembalikan?

"Dia (Doni Salmanan) memberikan berita bohong bahwa 'mainlah dengan saya' terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Reinhard menyebutkan bahwa Doni diduga berafiliasi langsung dengan aplikasi penyedia binary option atau opsi biner Quotex.

Doni pun mendapat keuntungan besar jika terdapat member yang kalah dalam opsi tersebut. Quotex, kata Reinhard, turut menggunakan skema bagi hasil bagi para affiliatornya.

"Iya sama (mekanisme keuntungan seperti Binomo). 80 (Persen) dari kekalahan," tambah dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas