Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keuntungan Melimpah 'Crazy Rich' Bandung Dari Korbannya, Doni Cuan 80 Persen dari Kekalahan Member

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan marathon kepada pria yang dijuluki 'Crazy Rich Bandung' itu pada Selasa

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keuntungan Melimpah 'Crazy Rich' Bandung Dari Korbannya, Doni Cuan 80 Persen dari Kekalahan Member
kolase tribunnews
Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka 

Polisi saat ini masih mempelajari aliran dana yang timbul dari skema penipuan investasi tersebut.

Reinhard pun belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai struktur keorganisasian perusahaan Quotex.

"Korban (yang diperiksa), makin lama makin bertambah tiap hari. Tadi saja sudah ada 10 yang mau kami periksa," jelasnya.

Baca juga: Walau Terlihat Tenang, Polisi Yakin Indra Kenz Tertekan, Tapi Belum Perlu Tindakan Medis

Kasus yang menjerat Doni Salmanan ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RA pada 3 Februari 2022.

Laporan itu teregister dengan nomor perkara LP/B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam hal ini, kepolisian menyematkan pasal berlapis terhadap Doni. Mulai dari pasal pencucian uang hingga Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator platform trading Binomo.
Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator platform trading Binomo. (Instagram)

Secara rinci, dia dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU," ucap Brigjen Ramadhan.

Dengan pasal berlapis itu, Doni terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. "Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Ramadhan.

Selain menetapkan Doni sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah alat elektronik hingga akun YouTube milik Doni Salmanan.

"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube king Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," kata Ramadhan.

Selain itu, penyidik turut menyita bukti berupa transaksi deposito dan mutasi rekening milik Doni. Kepolisian, sambung Ramadhan, juga menyita rekaman video di akun YouTube tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca juga: Penampakan Rumah Indra Kenz Seharga Rp 5 Miliar di Deli Serdang, Rencananya akan Diberikan ke Ortu

"Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit," kata Ramadhan.

Penyidik juga bakal melakukan pelacakan aset (asset tracing) yang dimiliki oleh Doni. Orang-orang terdekat tersangka dimungkinkan untuk turut diperiksa terkait asset tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas