Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keuntungan Melimpah 'Crazy Rich' Bandung Dari Korbannya, Doni Cuan 80 Persen dari Kekalahan Member

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan marathon kepada pria yang dijuluki 'Crazy Rich Bandung' itu pada Selasa

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keuntungan Melimpah 'Crazy Rich' Bandung Dari Korbannya, Doni Cuan 80 Persen dari Kekalahan Member
kolase tribunnews
Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka 

"Nanti kita koordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut, yang penting dana tersebut dari tindak pidana akan diberikan kepada siapa kita akan lakukan (penelusuran)," kata Ramadhan.

Dalam penelusuran dana itu, polisi akan mendalami beberapa hal. Salah satunya apakah penerima tahu bahwa dana itu merupakan hasil tindak pidana.

"Ya nanti kita lihat dulu apakah yang menerima itu tahu atau tidak," ucap Ramadhan.

Salah satu pihak yang pernah disoroti mendapat uang dari Doni Salamanan adalah YouTuber Reza Oktovian alias Reza Arap.

Ia pernah disawer Rp1 miliar oleh Doni ketika pada Juli 2021 lalu ketika sedang melakukan kegiatan live streaming.

Baca juga: Sempat Viral di-Roasting Kiky Saputri soal Harta, Kini Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Tersangka

Polri pun meminta kepada setiap pihak yang merasa menerima uang dari Doni Salmanan atau Indra Kenz dapat melaporkannya ke kepolisian.

Upaya tersebut dilakukan mengingat kedua influencer itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dan pencucian uang melalui aplikasi binary option atau opsi biner.

Berita Rekomendasi

"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan.

Polri, kata Ramadhan, bakal melakukan pelacakan terhadap aliran dana dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

Menurutnya, belum tentu orang yang menerima dari tersangka itu mengetahui bahwa uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana.

Oleh sebab itu, Polri menunggu itikad baik dari setiap pihak agar dapat melaporkan penerimaan tersebut kepada penyidik.

"Tadi ada orang yang diberikan, tapi dia tidak tahu sumbernya kan gitu. Tapi ketika penyidik akan sampaikan dia akan kembalikan," jelasnya.

Uang hasil tindak pidana tersebut nantinya bakal disita selama proses penyidikan. Polri, kata dia, bekerja sama dengan PPATK untuk dapat melacak transaksi keuangan yang dilakukan Doni Salmanan. "Makanya nanti kita lihat, akan kami lakukan pengembangan," ujar dia.

Baca juga: Alasan Polisi Putuskan Langsung Tahan Doni Salmanan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Terpisah pengacara Doni mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai Doni ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas