Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jepang Desak Perusahaan Kripto Turut Berikan Sanksi Terhadap Rusia

Jepang mendesak bursa kripto untuk tidak memproses transaksi yang melibatkan cryptocurrency, yang terkena sanksi pembekuan aset pada Rusia

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jepang Desak Perusahaan Kripto Turut Berikan Sanksi Terhadap Rusia
IST
Ilustrasi aset kripto. Jepang Desak Perusahaan Kripto Turut Berikan Sanksi Terhadap Rusia 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pihak berwenang negara Jepang mendesak bursa kripto untuk tidak memproses transaksi yang melibatkan cryptocurrency, yang terkena sanksi pembekuan aset pada Rusia dan Belarusia, atas konflik yang sedang terjadi di Ukraina.

Keputusan ini diambil setelah pernyataan dari Group of Seven (G7) yang beranggotakan Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris dan Amerika Serikat pada Jumat (11/3/2022), yang mengatakan negara-negara Barat akan membebankan biaya pada individu Rusia yang masuk dalam daftar sanksi, saat mereka menggunakan aset digital untuk mentransfer kekayaan mereka.

Kekhawatiran yang berkembang di negara-negara yang tergabung pada G7 adalah cryptocurrency dapat digunakan oleh entitas Rusia untuk menghindari sanksi keuangan yang dikenakan pada negara tersebut setelah menyerang Ukraina.

Baca juga: Pemerintah Ukraina Bermitra dengan FTX, Everstake dan Kuna Luncurkan Situs Donasi Kripto

Departemen Keuangan AS mengeluarkan panduan baru pada Jumat kemarin, yang mengharuskan perusahaan-perusahaan cryptocurrency yang berbasis di AS agar tidak terlibat dengan entitas Rusia yang masuk dalam daftar sanksi.

Salah satu pejabat senior di Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) mengatakan, tindakan Jepang menghadapi sanksi yang diterima Rusia, dilakukan untuk menjaga momentum G7 agar tetap hidup.

"Kami memutuskan untuk membuat pengumuman untuk menjaga momentum G7 tetap hidup. Lebih cepat lebih baik." ujar pejabat Badan Layanan Keuangan Jepang, yang dilansir dari situs Reuters.com.

Berita Rekomendasi

FSA dan Kementerian Keuangan Jepang dalam sebuah pernyataan bersama mengatakan, Pemerintah Jepang akan mempertegas tindakan terhadap transaksi yang menggunakan aset kripto dapat melanggar sanksi.

Baca juga: Petani Dunia Terancam Merugi Akibat Rusia Hentikan Ekspor Pupuk

FSA menambahkan pembayaran tidak sah yang ditunjukan kepada individu penerima sanksi, termasuk transaksi melalui aset kripto, akan dikenakan hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda senilai 1 juta yen.

Data terakhir pada 4 Maret lalu menyebutkan, di Jepang terdapat sekitar 31 pertukaran kripto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas