Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukar Menukar Aset Kripto Bakal Kena Pungutan PPh dan PPN, Berikut Alasan Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memajaki aset kripto mulai 1 Mei 2022.

Editor: Sanusi
zoom-in Tukar Menukar Aset Kripto Bakal Kena Pungutan PPh dan PPN, Berikut Alasan Ditjen Pajak
IST
Ilustrasi aset kripto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memajaki aset kripto mulai 1 Mei 2022. Pajak aset kripto ini berupa PPh pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini diatur dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto sebagai aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPh pasal 22 dipungut dari penjual aset kripto, sementara PPN dipungut dari pembeli aset kripto. Pemungutan pajak dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang memfasilitasi transaksi jual beli aset kripto.

Baca juga: Hingga Hari Ini 34.236 Wajib Pajak Telah Menjadi Peserta PPS, Masyarakat Diimbau Memanfaatkannya




Tukar menukar aset kripto kena pajak dobel, mengapa begitu?

Adapun aset kripto yang terkena PPN adalah jual beli mata kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan tukar-menukar kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa lainnya.

Baca juga: Aset Kripto Mulai Dikenakan Pajak Mei Depan, Berikut Aturan dan Reaksi Pemain

Jika penjual kripto dikenakan PPh dan pembeli dikenakan PPN saja, pajak tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya berbeda. Masing-masing pihak akan dikenakan PPN dan PPh oleh PMSE alias pedagang fisik aset kripto.

Mengapa begitu?

BERITA TERKAIT

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menyatakan, semua penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP), ada terutang PPN.

Dalam konteks tukar-menukar, masing-masing pihak memiliki dua fungsi, yakni sebagai penjual sekaligus pembeli. Oleh karena itu, PPN dan PPh dikenakan kepada dua belah pihak. Penyerahan BKP/JKP terutang PPN ini bahkan sudah diatur dalam UU sebelumnya, yakni UU PPN.

"Dan UU atur seperti itu Bapak Ibu, jadi jangan kesannya kok (kena) dua kali. Enggak, karena pengenaan (pajak hadir) di setiap penyerahan," kata Bonarsius dalam media briefing, dikutip Kompas.com dari Youtube DJP, Jumat (8/4/2022).

Dia menjelaskan, penyerahan terjadi karena berbagai macam cara, baik penyerahan karena jual beli atau tukar-menukar. Ia mencontohkan, Tuan A menjual mobil bekas kepada tuan B, sehingga pungutan PPN dikenakan kepada Tuan B.

Lalu, Tuan B membayar mobil bekas dengan sebuah arloji alias terjadi transaksi tukar barang. Pemungutan PPN pun berlaku pada Tuan A yang notabene menerima arloji tersebut.

"Jadi di waktu yang sama saya punya 2 fungsi penjual mobil dan pembeli untuk arloji. Demikian juga dengan kripto (bitcoin), ketika ditukar dengan ethereum," beber dia.

"Ketika (pihak pertama) serahkan ethereum lewat market, dan saya serahkan kripto (bitcoin) lewat market, maka akan terutang dua-duanya, karena ada penyerahan di sini," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas