Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukar Menukar Aset Kripto Bakal Kena Pungutan PPh dan PPN, Berikut Alasan Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memajaki aset kripto mulai 1 Mei 2022.

Editor: Sanusi
zoom-in Tukar Menukar Aset Kripto Bakal Kena Pungutan PPh dan PPN, Berikut Alasan Ditjen Pajak
IST
Ilustrasi aset kripto 

Alasan pedagang fisik aset kripto kenakan PPN dan PPh ke penjual dan pembeli

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengenaan ini dilakukan oleh pihak fasilitator atau penjual fisik aset kripto.

Pasalnya, penjual memiliki kontrol penuh atas dua hal, yakni payment gateway atau dompet digital (e-wallet) sebelum dana masuk kepada masing-masing pihak, serta data penjualan dan pembelian.




"Dalam konteks pemajakan, dua unsur ini adalah syarat utama agar pemajakan bisa dilancarkan. Makanya dalam PPN isu jual beli itu tidak terlalu dan serta-merta dibatasi hanya dengan jual beli. Tapi ketika ada pertukaran pun, itu sudah dianggap penyerahan sesuai UU," tandasnya.

Contoh perhitungan PPN dan PPh transaksi tukar-menukar aset kripto

Tuan B melakukan transaksi tukar-menukar 0,3 koin aset kripto F dengan 30 koin aset kripto G yang dimiliki oleh Nyonya C sebagai pelanggan pedagang fisik aset kripto X. Pada tanggal 10 Mei 2022, nilai konversi 1 aset kripto ke dalam mata uang sama dengan Rp 500 juta.

Maka, penjual/pedagang fisik aset kripto wajib memungut PPN dan PPh dari kedua belah pihak, dengan rincian:

BERITA TERKAIT

1. Atas penyerahan aset kripto F

a. Memungut PPh pasal 22 kepada tuan B sebesar 0,1 persen x (0,3 x Rp 500 juta) = Rp 150.000.

b. Memungut PPN kepada Nyonya C sebesar = 1 persen × 10 persen x (0,3 x Rp 500 juta) = Rp 150.000

2. Atas penyerahan aset kripto G

a. Memungut PPh pasal 22 kepada nyonya C sebesar 0,1 persen × (30 × Rp 5 juta) = Rp 150.000.

b. Memungut PPN kepada Tuan B sebesar 1 persen x 10 persen x (30 x Rp 5 juta) = Rp 150.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukar Menukar Aset Kripto Kena "Dobel Pungutan" PPh dan PPN, Ini Alasan Ditjen Pajak"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas