Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Terus Bertambah, Uni Eropa Memutus Rusia dari Layanan Cryptocurrency

Dewan Uni Eropa telah menambah sanksi baru ke Rusia yaitu larangan menyediakan layanan aset kripto bernilai tinggi ke negara tersebut.

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sanksi Terus Bertambah, Uni Eropa Memutus Rusia dari Layanan Cryptocurrency
IST
Ilustrasi aset kripto - Sanksi Terus Bertambah, Uni Eropa Memutus Rusia dari Layanan Cryptocurrency 

Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno mengatakan, pemerintah berencana merevisi undang-undang valuta asing dengan memasukkan pertukaran kripto ke dalam undang-undang tersebut.

Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida juga memberikan dukungan terhadap usulan undang-undang tersebut dan menyerukan langkah terkoordinasi dengan pihak Barat dalam menegakan undang-undang baru ini.

Seperti dikutip dari Cointelegraph.com, nantinya di bawah undang-undang valuta asing yang telah direvisi, pertukaran kripto akan diminta memverifikasi dan menandai transaksi yang terkait dengan individu maupun kelompok Rusia yang masuk ke dalam daftar sanksi.

Jepang telah menjatuhkan sanksi keuangan kepada Rusia, atas tindakan mereka yang menginvasi Ukraina.

Badan pengatur keuangan Jepang pada awal bulan ini juga meminta pertukaran kripto untuk membatasi dan mengentikan transaksi akun-akun pengguna asal Rusia.

Dengan adanya amandemen undang-undang ini, akan menjadi kewajiban hukum bagi pertukaran kripto untuk memblokir transaksi yang melibatkan pejabat Rusia yang terkena sanksi, oligarki, bank dan lembaga Rusia lainnya.

Kekhawatiran mengenai potensi Rusia untuk menghindari sanksi menggunakan cryptocurrency meningkat, seiring dengan melonjaknya minat negara itu terhadap pasar kripto.

Berita Rekomendasi

Walaupun munculnya kabar mengenai kemungkinan aset digital dijadikan sebagai alat untuk menghindari sanksi keuangan telah menjadi topik pembicaraan yang panas.

Namun para ahli telah menolak kekhawatiran ini dan menyebut kabar tersebut sama sekali tidak berdasar.

Baca juga: Cuma di Bawah Brasil, Indonesia di Peringkat Kedua Negara Terdepan Adopsi Kripto

Sanksi keuangan yang diterima Rusia telah memaksa negara ini mencari sistem dan metode pembayaran alternatif untuk mengakses pasar dagang internasional.

Rusia Diblokir dari Sistem SWIFT

Menyusul dikeluarkannya sanksi ekonomi yang ditujukan ke Rusia akibat invasi militernya.

Mengakibatkan sejumlah perbankan Rusia kini diblokir dari sistem transaksi global SWIFT, dengan tujuan untuk melemahkan perekonomian dari negara beruang merah tersebut.

Mengantisipasi terjadinya hal tersebut, Bank sentral Rusia bakal menggunakan Sistem Transfer Pesan Keuangan Bank Rusia (SPFS) sebagai jurus alternatif pengganti pembayaran SWIFT.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas