Adopsi Cryptocurrency, Nigeria Terbitkan Aturan Aset Digital
Adopsi aset digital khususnya mata uang kripto belakangan menjadi salah satu aset investasi yang banyak dilirik oleh masyarakat Nigeria
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, LAGOS – Keberadaan mata uang kripto di Nigeria kini mulai diakui, usai Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria (SEC) resmi melegalkan penerbitan seperangkat aturan aset digital.
Dilansir dari Reuters, rilisnya aturan ini dimaksudkan agar aktivitas jual beli kripto di Nigeria dapat dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Dalam aturan tersebut, nantinya otoritas SEC akan mengatur terkait penerbitan mata uang digital, perizinan lisensi pada platform penawaran kripto, serta aturan tentang penyimpanan aset digital.
Baca juga: Harga Kripto LUNA Rontok, Investor Rugi, Begini Kondisi Tren Kripto di Tengah Keruntuhan Pasar
Hadirnya kabar ini pun langsung disambut hangat oleh para investor kripto yang berada di Nigeria, mengingat tahun lalu keberadaan mata uang kripto dan aset digital lainnya dilarang keras beredar di negara timur Afrika ini.
Adopsi aset digital khususnya mata uang kripto belakangan menjadi salah satu aset investasi yang banyak dilirik oleh masyarakat Nigeria, bahkan menurut riset Luno dan You- Gov menunjukkan bahwa jumlah investor kripto tertinggi di sepanjang tahun 2021 jatuh kepada Nigeria, dimana 57 persen masyarakat negara tersebut telah aktif melakukan transaksi pembelian aset kripto selama 24 bulan terakhir.
Baca juga: Ekonom: Investor FOMO Paling Merugi dari Anjloknya Harga Kripto
Melihat ramainya antusias masyarakatnya dalam mengadopsi mata uang digital, telah mengubah pandangan pemerintah Nigeria dan SEC terhadap cryptocurrency. Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan pemerintah dan Bank Sentral untuk meluncurkan mata uang digital eNaira, dengan harapan dapat memperluas akses perbankan.
Nantinya dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, Bank sentral dan lembaga keuangan Nigeria dengan mudah dapat memfasilitasi transaksi mata uang digital pada warga negaranya.
Tak hanya itu aturan baru ini juga memungkinkan platform pertukaran mata uang kripto dan aset digital dapat melebarkan ekspansinya ke Nigeria, dengan syarat membayar 30 juta naira atau 72,289 dolar AS pada SEC sebagai biaya pendaftaran.