Sberbank Rusia Izinkan Pengguna Menerbitkan NFT di Platform Blockchain
Salah satu bank terbesar Rusia, Sberbank mengizinkan pengguna menerbitkan Non-Fungible Token (NFT) di platform blockchain-nya.
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, MOSKOW - Salah satu bank terbesar Rusia, Sberbank mengizinkan pengguna menerbitkan Non-Fungible Token (NFT) di platform blockchain-nya.
Wakil Ketua Sberbank, Anatoly Popov mengungkapkan mulai kuartal keempat ini, pengguna di platform blockchain Sberbank dapat menerbitkan NFT mereka.
Popov menambahkan, raksasa perbankan Rusia ini juga berencana bekerja sama dengan situs seni, galeri dan organisasi olahraga di Rusia terkait proyek NFT. Menurut keterangan Popov, akan dilakukan uji coba terlebih dahulu mengenai kemampuan baru ini.
Baca juga: Uni Eropa Larang Ekspor Emas Rusia dan Bekukan Aset Sberbank
Melansir dari Bitcoin News, Sberbank menciptakan platform blockchain setelah menerima izin dari Bank Sentral Rusia untuk menerbitkan aset keuangan digital pada bulan Maret lalu.
Platform blockchain Sberbank saat ini hanya terbuka untuk badan hukum, tetapi pada kuartal terakhir tahun 2022, individu pribadi juga akan diberikan akses dan diizinkan untuk menerbitkan, membeli, dan menjual aset keuangan digital (DFA).
Baca juga: Uni Eropa Tambahkan Sanksi untuk Rusia, Embargo Emas hingga Bekukan Aset Sberbank
Pada bulan April, Sberbank diberi kesempatan untuk menerbitkan DFA dan membeli aset yang diterbitkan di platformnya sebagaimana diizinkan oleh undang-undang Rusia saat ini. Undang-undang “Tentang Aset Keuangan Digital” mulai berlaku pada Januari 2021. Moscow Exchange sedang bersiap untuk mendaftarkan DFA pada akhir tahun ini.
Duma Negara atau majelis rendah parlemen Rusia akan meninjau Undang-undang baru "Tentang Mata Uang Digital" dalam beberapa bulan mendatang.
Sementara sebagian besar lembaga pemerintah setuju bahwa rubel Rusia harus menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara itu, namun juga menyerukan untuk melegalkan penggunaan mata uang digital dalam perdagangan luar negeri.