Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ekonom: Pemda dengan APBD Terbesar Bisa Jadi Contoh Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ekonom: Pemda dengan APBD Terbesar Bisa Jadi Contoh Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
dok. PT Kurnia EVCBU
Ilustrasi: Mobil listrik murah harga Rp 75 jutaan, Blade tipe K-Upgrade dari PT Kurnia EVCBU Internasional. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, mungkin nantinya dengan berbagai insentif perpajakan atau non pajak bisa diperluas ke semua pemerintah daerah (pemda), karena lebih baik sekarang bertahap dulu.

"Niatnya bagus, tapi secara implementasi mungkin bisa bertahap dulu, terutama juga dari segi pemerintah daerah. Mungkin yang paling besar APBD-nya bisa memberikan contoh terlebih dahulu gitu ya, sampai terjadi penurunan harga mobil listrik karena banyaknya kompetitor," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Anggota Periklindo Siap Penuhi Kebutuhan Kendaraan Listrik untuk Operasional Pemerintah

Namun, Bhima menilai kehadiran Instruksi Presiden soal kendaraan dinas pakai mobil listrik ini relatif terlambat, meski jadi sebuah langkah yang memang harus dilakukan dengan segera.

Sebab, instruksinya kalau dilihat, sudah sangat spesifik yakni misalnya mendorong kendaraan dinas sampai dengan operasional perorangan itu di dalam negeri pakai versi listrik.

"Didorong gitu ya untuk pemda-pemda, gubernur, bupati. Nah, ini mungkin nanti bisa masuk, ditindaklanjuti di dalam misalnya LPSE (layanan pengadaan secara elektronik)" kata Bhima.

BERITA REKOMENDASI

Ke depan, ketika ingin diimplementasikan mungkin bisa ada porsi khusus untuk kendaraan dinas misalnya 30 persen atau 40 persen itu menggunakan motor dan mobil listrik.

"Ini harapannya kalau ada ketentuan di pengadaan barang jasa secara lebih spesifik, itu juga salah satu yang bagus. Harapannya dengan instruksi ini, pemerintah bisa memberikan contoh bahwa bukan saja mendorong dari sisi masyarakat ataupun pemain swasta untuk beralih ke kendaraan listrik, tapi juga pemerintah mencontohkan," pungkas Bhima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas