Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Influencer Kripto Ilegal, Kim Kardashian Didenda Otoritas Bursa Amerika Senilai Rp 19,2 Miliar

Dalam unggahannya Kim memberikan instruksi kepada para penggemarnya untuk membeli token EMAX lewat tautan token EthereumMax yang telah disematkannya.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Jadi Influencer Kripto Ilegal, Kim Kardashian Didenda Otoritas Bursa Amerika Senilai Rp 19,2 Miliar
instagram.com/kimkardashian
Kim Kardashian mendapat denda dari Otoritas Bursa Amerika Serikat. Denda tersebut dilayangkan setelah Kim Kardashian mendapatkan gugatan dari seorang warga New York lewat pengadilan federal Los Angeles, usai mempromosikan token kripto EthereumMax. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Otoritas bursa Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) resmi menjatuhkan denda pada model kondang Kim Kardashian sebesar 1,26 juta dolar AS atau Rp19 miliar (asumsi kurs Rp15.189 per dolar AS).

Denda tersebut dilayangkan setelah Kim Kardashian mendapatkan gugatan dari seorang warga New York lewat pengadilan federal Los Angeles, usai mempromosikan token kripto EthereumMax.

Dalam unggahannya Kim memberikan instruksi kepada para penggemarnya untuk membeli token EMAX lewat tautan token EthereumMax yang telah disematkannya.

"Apakah anda ke crypto ? ini bukan saran finansial tapi berbagi apa yang teman saya katakan tentang token ethereum max," tulis Kardashian di akun Instagramnya pada Juni tahun lalu.

Baca juga: Penegak Hukum Kazakhstan Tutup Lebih dari 100 Pertambangan Kripto Ilegal

Meski selebritas kelahiran 21 Oktober 1980 itu telah menyematkan tanda #ad pada unggahannya, dimana tanda tersebut mengindikasikan bahwa unggahan tersebut masuk dalam kategori iklan.

Namun, SEC menganggap bahwa unggahan Kim Kardashian tidak membeberkan secara gamblang bahwa dirinya sedang melakukan promosi, dengan dibayar sebesar 250.000 dolar AS.

Berita Rekomendasi

Alasan tersebut yang membuat SEC menjatuhkan denda pada Kim karena dianggap telah menyesatkan pengikutnya untuk melakukan pembelian token EMAX.

Mengingat sebelumnya SEC secara tegas telah menyampaikan aturan promosi kripto, dimana para influencer atau tokoh publik wajib untuk menjelaskan bahwa mereka dibayar untuk melakukan promosi aset digital.

Kim hingga kini masih enggan untuk memberikan pernyataan, namun dikutip dari Techcrunch kuasa hukum Kim yakni Patrick Gibs menjelaskan bahwa kliennya akan membayarkan dana sebesar 1,26 juta dollar AS.

Bersamaan dengan pembayaran tersebut Patrick juga menyampaikan apabila kliennya telah berjanji untuk tidak mempromosikan berbagai bentuk aset digital dalam kurun waktu 3 tahun ke depan. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penyelesaian masalah yang dihadapi dengan SEC.

“Kardashian senang telah menyelesaikan masalah ini dengan SEC. Kardashian sepenuhnya bekerja sama dengan SEC sejak awal dan dia tetap bersedia melakukan apa pun untuk membantu SEC dalam masalah ini. Dia ingin menyelesaikan masalah ini untuk menghindari perselisihan yang berlarut-larut” jelas Patrick dalam pernyataannya pada Selasa (4//10/2022).

Baca juga: Per Agustus, Ditjen Pajak Kumpulkan Pajak Kripto Rp 125 Miliar

Kasus ini lantas mendapat sorotan dari berbagai media, mencegah terulangnya kasus serupa Gary Gensler selaku ketua SEC menyoroti pelajaran penting bagi investor untuk berhati-hati dalam mempercayai influencer atau penasihat keuangan terutama menyangkut aset cryptocurrency yang di temui di media sosial.

Kebijakan ini mulai diterapkan agar investor tidak terjerumus dalam bisnis kripto ilegal yang tentunya dapat merugikan para investor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas