Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bappebti Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX, Ini Gara-garanya

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan langkah ini ditempuh setelah Token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bappebti Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX, Ini Gara-garanya
The Guardian
Ilustrasi FTX. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa perdagangan aset kripto Token FTX secara resmi dihentikan. 

Diharapkan pasar Indonesia tetap kondusif serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia.

“Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan, perlindungan kepentingan pelanggan aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token," ucap Didid.

"Diharapkan perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Dalam keterangan yang sama itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menerangkan, volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis setiap nasabah.

Investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile atau mudah berubah.

Artinya, dapat meraup keuntungan yang besar dalam waktu singkat, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return). Sehingga, sasabah perlu waspada.

Baca juga: Prediksi Warrent Buffet Tokcer, Kehancuran Industri Kripto Akhirnya Terbukti

“Selain itu, Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX saat ini," papar Tirta.

Rekomendasi Untuk Anda

"Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti. Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah,” tukasnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas