Bappebti Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX, Ini Gara-garanya
Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan langkah ini ditempuh setelah Token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa perdagangan aset kripto Token FTX secara resmi dihentikan.
Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan langkah ini ditempuh setelah Token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat.
Akibatnya, masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX terus turun secara drastis.
Baca juga: Susul Kebangkrutan FTX, Bursa Kripto Crypto.com Dilanda Rush Money
“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam," ucap Didid dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
"Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat. Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis,” sambungnya.
Bappebti menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX pada 14 November 2022.
Token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Didid menambahkan, Bappebti melakukan pengawasan yang intens melalui pengawasan ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX.
Baca juga: FTX Bangkrut, Pelaku Industri Kripto Didorong Lebih Transparan untuk Jaga Kepercayaan Investor
Dengan demikian, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.
Berkantor pusat di Bahama, FTX adalah sebuah perusahaan pedagang token atau aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global serta didirikan di Antigua dan Barbuda
pada 2019.
FTX memiliki lebih dari satu juta nasabah dan merilis FTX Token sebagai produknya.
Pada saat ini, terdapat beberapa pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token.
Bappebti mencatatk pada Januari--Oktober 2022, transaksi yang terjadi senilai Rp106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435.
Baca juga: Komisi XI DPR Bakal Bahas Aset Kripto di Bawah Kendali OJK dan BI