Upaya Bappebti Beri Rating Pialang Berjangka Dinilai untuk Hindari Praktik Penipuan
Bappebti melakukan pemeringkatan atau rating kepada pialang berjangka komoditi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan pemeringkatan atau rating kepada pialang berjangka komoditi.
Pemeringkatan ini dilakukan secara berkala dengan tujuan untuk: Meningkatkan kualitas pialang berjangka, Meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, Memperkuat ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Bappebti sendiri secara berkala akan memperbarui daftar rating pialang berjangka, yang dapat diakses oleh masyarakat untuk memastikan mereka bertransaksi dengan pialang yangmemiliki reputasi baik dan berlisensi resmi.
Bappebti memberikan rating berdasarkan tiga indikator utama: kinerja pialang berjangka (70 persen), penilaian masyarakat (30%), dan nilai pengurang (maksimal 30%), yang semuanya dihitung secara menyeluruh.
Baca juga: Pesona Aset Digital Pikat Masyarakat, Bappebti: Transaksi Kripto Tembus Rp475 M Sepanjang 2024
Direktur Utama TPFx Indonesia, Rizal Hutasoit mengatakan adanya penghargaan dan sistem rating ini, masyarakat semakin teredukasi untuk memilih pialang yang memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan oleh Bappebti.
"Sehingga dapat terhindar dari praktik penipuan yang melibatkan pialang ilegal," kata dia pada Rabu (4/12/2024).
Untuk diketahui, TPFx meraih dua pencapaian besar dalam 2 tahun berturut-turut.
Prestasi ini ditandai dengan perolehan 2 (dua) penghargaan bergengsi yakni Peringkat 1 Topachievers Award 2023 dari Jakarta Futures Exchange (JFx), serta Rating Broker A+++ dari Bappebti tahun 2024.