Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks CEO FTX Sam Bankman-Fried Batalkan Gugatan Perlawanan Ekstradisi ke AS

Mantan miliarder kripto itu muncul di pengadilan Bahama pada Senin (12/12/2022), untuk secara resmi melepaskan hak ekstradisinya

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eks CEO FTX Sam Bankman-Fried Batalkan Gugatan Perlawanan Ekstradisi ke AS
Forbes.com
Sam Bankman-Fried 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, NASSAU - Pendiri dan mantan CEO bursa kripto FTX Sam Bankman-Fried dilaporkan membatalkan keputusannya untuk menentang ekstradisi ke Amerika Serikat, menurut seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut.

Mantan miliarder kripto itu muncul di pengadilan Bahama pada Senin (12/12/2022), untuk secara resmi melepaskan hak ekstradisinya, yang akan membuka jalan bagi otoritas federal AS mengamankan kepulangannya ke Negeri Paman Sam.

Dilansir dari CNBC, ekstradisi antara Bahama dan AS dikodifikasikan melalui perjanjian pada 1991. Dalam praktiknya, proses ini memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, untuk diselesaikan karena terdakwa memiliki banyak kesempatan untuk mengajukan banding.

Baca juga: Sam Bankman-Fried Ditangkap di Bahama setelah AS Ajukan Surat Dakwaan terkait Kasus FTX

Tim hukum Sam Bankman-Fried awalnya mengatakan mereka berencana melawan ekstradisi tersebut. Keputusannya menyetujui ekstradisi akan membuka jalan baginya hadir di pengadilan AS untuk menghadapi tuduhan penipuan kawat (wire fraud), pencucian uang, dan dana kampanye.

Pria berusia 30 tahun itu awalnya dijadwalkan untuk menjalani sidang berikutnya pada Februari 2023.

Bankman-Fried didakwa di pengadilan federal New York, Amerika Serikat pada Senin, atas tuduhan penipuan kawat, penipuan sekuritas, konspirasi untuk menipu Amerika Serikat, dan pencucian uang. Diperkirakan lulusan Massachusetts Institute of Technology (MIT) ini dapat menghabiskan sisa hidupnya di penjara, jika pengadilan memutuskannya bersalah.

Setibanya di Amerika Serikat, Bankman-Fried kemungkinan akan ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn, meskipun beberapa terdakwa federal ditahan di penjara di luar New York City karena kepadatan di fasilitas tersebut, kata pengacara pendiri FTX itu Zachary Margulis-Ohnuma.

Berita Rekomendasi

Pada sidang pengadilan pertamanya di Manhattan, Bankman-Fried akan diminta mengajukan pembelaan dan hakim akan membuat keputusan mengenai pemberian jaminan, kata Margulis-Ohnuma.

Pengacara itu menambahkan, sidang seperti itu harus dilakukan dalam waktu 48 jam setelah kedatangan Bankman-Fried di Amerika Serikat, meskipun kemungkinan akan lebih cepat.

Jaksa kemungkinan akan berpendapat bahwa Bankman-Fried berisiko melarikan diri dan harus tetap ditahan karena banyaknya uang yang terlibat dalam kasus ini dan lokasi dana yang tidak jelas.

Baca juga: Pendiri FTX Sam Bankman-Fried Ditangkap di Bahama Setelah AS Ajukan Tuntutan Pidana

"Uang yang hilang memberikan argumen kuat kepada jaksa bahwa dia berisiko melarikan diri. Saya berharap jika hakim memberikan pembebasan praperadilan, mereka akan memberlakukan kondisi yang sangat ketat dan berat," kata mantan jaksa federal AS, Michael Weinstein, seperti yang dikutip dari Reuters.

Mantan CEO FTX juga menghadapi dakwaan lain dari Securities and Exchange Commission dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) atas tuduhan serupa, bahwa dia berusaha menipu pelanggan FTX miliaran dolar AS sejak 2019, tahun di mana bursa kripto itu didirikan.

Perusahaan Bankman-Fried lainnya, Alameda Research, dana lindung nilai kripto yang menurut regulator federal AS menggunakan uang pelanggan FTX untuk terlibat dalam perdagangan yang merugikan miliaran dolar AS.

Runtuhnya FTX dipicu ketika situs berita kripto Coindesk mengungkapkan posisi yang sangat terkonsentrasi dalam koin FTT yang diterbitkan bursa kripto itu, yang digunakan Alameda Research, sebagai jaminan untuk miliaran pinjaman kripto.

Baca juga: Empat Perusahaan Media Dikecam Karena Mencoba Buka Identitas Kreditur Bursa Kripto FTX

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas