Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Bos FTX Sam Bankman-Fried Bebas dari Bui dengan Jaminan Hampir Rp 4 Triliun, Siapa Penjaminnya?

Sam Bankman-Fried kini menyandang status tahanan rumah namun harus membayar jaminan 250 juta dolar AS atau setara hampir Rp 4 triliun

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Eks Bos FTX Sam Bankman-Fried Bebas dari Bui dengan Jaminan Hampir Rp 4 Triliun, Siapa Penjaminnya?
Bloomberg via CBC
Hakim Pengadilan New York memutuskan vonis bebas kepada mantan bos FTX Sam Bankman-Fried dengan status tahanan rumah dan harus membayar jaminan 250 juta dolar AS atau setara hampir Rp 4 triliun. Selama menjadi tahanan rumah, mantan bos FTX tersebut juga diminta untuk memakai gelang pemantauan elektronik, tunduk pada konseling kesehatan mental. 

"Saya tidak sengaja melakukan penipuan. Saya tidak berpikir saya melakukan penipuan. Saya tidak ingin semua ini terjadi. Saya jelas tidak kompeten seperti yang saya kira," katanya kepada BBC, tak lama sebelum penangkapannya pada 12 Desember di Bahama, tempat tinggalnya dan markas FTX.

Dua rekan terdekat Bankman-Fried mengaku bersalah atas penipuan pada Rabu (22/12/2022) dan membantu penyelidikan.

Baca juga: Eks CEO FTX Sam Bankman-Fried Batalkan Gugatan Perlawanan Ekstradisi ke AS

Jaksa federal di New York menuduh Bankman-Fried secara tidak sah menggunakan simpanan pelanggan yang dibuat di FTX untuk mendanai perusahaan kripto lainnya, Alameda Research, membeli properti dan menggunakan jutaan dollar untuk sumbangan politik.

Dalam konferensi pers pekan lalu, mereka menggambarkannya sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS dengan delapan tuntutan pidana, termasuk penipuan kawat, pencucian uang, dan pelanggaran dana kampanye.

Regulator keuangan AS juga telah mengajukan tuntutan perdata.

Bankman-Fried menghabiskan sembilan hari di penjara di Bahama untuk menimbang pilihannya sebelum mengatakan kepada pengadilan Nassau pada Rabu (21/12/2022) bahwa dia tidak akan melawan ekstradisi, yang akan memicu pertarungan hukum yang panjang.

Pada sidang pengadilan Kamis (22/12/2022) di New York, asisten Jaksa AS Nick Roos mengatakan jaksa tidak akan menentang pembebasan Bankman-Fried dengan jaminan, meskipun "penipuan proporsi epik" yang membelitnya.

BERITA TERKAIT

Keringanan itu diberikan mengingat keputusan Bankman-Fried untuk kembali ke AS secara sukarela dan kondisi keuangannya yang kini sudah hilang.

Pembebasan Bankman-Fried mengharuskan dia untuk menyerahkan paspornya dan tunduk pada pemantauan lokasi dan penahanan di rumah orang tuanya di California.

Baca juga: Cuci Tangan dari Kasus Sam Bankman, Binance Kembalikan Uang Investasi FTX Rp32,7 Triliun

Batalkan Gugatan Perlawanan Ekstradisi

Pendiri dan mantan CEO bursa kripto FTX Sam Bankman-Fried dilaporkan membatalkan keputusannya untuk menentang ekstradisi ke Amerika Serikat, menurut seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut.

Mantan miliarder kripto itu muncul di pengadilan Bahama pada Senin (12/12/2022), untuk secara resmi melepaskan hak ekstradisinya, yang akan membuka jalan bagi otoritas federal AS mengamankan kepulangannya ke Negeri Paman Sam.

Dilansir dari CNBC, ekstradisi antara Bahama dan AS dikodifikasikan melalui perjanjian pada 1991. Dalam praktiknya, proses ini memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, untuk diselesaikan karena terdakwa memiliki banyak kesempatan untuk mengajukan banding.

Tim hukum Sam Bankman-Fried awalnya mengatakan mereka berencana melawan ekstradisi tersebut. Keputusannya menyetujui ekstradisi akan membuka jalan baginya hadir di pengadilan AS untuk menghadapi tuduhan penipuan kawat (wire fraud), pencucian uang, dan dana kampanye.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas