Bahayanya Gunakan Joki Pinjol, Sekali Kirim Identitas Uang Jutaan Melayang
OJK menerangkan bahaya menggunakan joki pinjol, yakni data pribadi bisa disalahgunakan, risiko penipuan, tak punya kontrol atas pinjaman, hingga tarif
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Modus penipuan berkedok joki kini mulai merambah platform peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol).
Kasus yang paling baru adalah joki yang menawarkan untuk menghapus gagal bayar dan pencairan dana.
Seorang warga di Malang, Jawa Timur, menjadi korbannya dan harus merelakan uangnya jutaan rupiah melayang gara-gara kena tipu si oknum joki pinjol tersebut.
Baca juga: Literasi Keuangan Dinilai Sangat Perlu untuk Kurangi Korban Pinjol Ilegal
Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wanti-wanti agar jangan sekali-kali berurusan dengan joki pinjol.
Menggunakan jasa joki pinjol sangat berbahaya dan masyarakat patut mengantisipasi.
Melalui akun Instagram @ojkindonesia, OJK mengingatkan kepada masyarakat bahayanya jasa joki pinjol.
"Joki pinjol mendatangkan banyak bahaya jika digunakan," tulis OJK dalam akun Instagram, Rabu (17/5/2023).
Secara rinci, OJK menerangkan bahaya menggunakan joki pinjol, yakni data pribadi bisa disalahgunakan, risiko penipuan, tak punya kontrol atas pinjaman, hingga tarif joki yang mahal.
Mengantisipasi hal tersebut, OJK menyampaikan langkah yang harus dilakukan masyarakat, yaitu mengabaikan tawaran jasa joki pinjol.
Selain itu, masyarakat seharusnya melakukan pengajuan pinjaman sendiri pada pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK.
Selanjutnya, masyarakat perlu menjaga data pribadi agar tak disalahgunakan. Terlebih jangan sekalipun memberikan identitas data pribadi kepada joki pinjol, seperti KTP, SIM, atau passport.
Baca juga: Jelang Lebaran Pinjol Ilegal Gentayangan, OJK: Usai Diblokir, Pelaku Bisa Unggah Aplikasi Sejenis
Sebelumnya, seorang nasabah pinjol menjadi korban joki untuk menghapus database di aplikasi pinjaman online (pinjol), seorang pria di Malang justru menjadi korban penipuan.
Dionisius Bayu (26), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dionisius bercerita, pada Jumat (28/4/2023) dia tiba-tiba dihubungi oleh seseorang tak dikenal melalui pesan WhatsApp (WA).
Baca juga: Literasi Keuangan Dinilai Sangat Perlu untuk Kurangi Korban Pinjol Ilegal
Di dalam chat tersebut, seseorang itu menawarkan jasa (joki) untuk bisa menghapus data pribadi dan mencairkan dana di aplikasi pinjol.
Dionisius pun tertarik karena ia pernah menggunakan beberapa aplikasi kredit. Ia pun mengirimkan foto KTP ke pelaku dengan harapan database namanya dihapus dari pinjaman online.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Mutilasi di Sleman, Motif Pembunuhan Terlilit Pinjol hingga Kuasai Harta Korban
"Mendadak saya dihubungi, berhubung saya pernah menggunakan beberapa aplikasi kredit, saya pun tertarik dengan tawarannya. Dan di hari yang sama, saya kirimkan foto KTP ke WA pelaku," ujarnya kepada suryamalang.com, Kamis (11/5/2023).
Setelah itu, chat keduanya pun berakhir. Mendadak, pada Senin (1/5/2023), ponsel dia terus berdering beberapa kali.
Ketika dilihat, ternyata telepon dari nomor tidak dikenal. Setelah dicek lebih lanjut, ternyata nomor tidak dikenal itu adalah debt collector pinjol.
"Saya langsung klarifikasi, dengan menghubungi pelaku. Kemudian, pelaku justru meminta uang sebesar Rp 1,5 juta. Karena takut ada apa-apa, saya transfer ke pelaku," jelasnya.
Meski telah ditransfer, teror debt collector itu tidak berhenti.
Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi di Sleman Ingin Kuasai Harta Korban karena Terlilit Utang Pinjol
Korban pun kembali menghubungi pelaku untuk menanyakan terkait progres penghapusan identitas dirinya dari aplikasi pinjol.
Namun, pelaku justru kembali memeras korban dengan dalih untuk pembayaran masuk ke sistem server pinjol tersebut.
Setelah diusut, ternyata data korban tidak dihapus dari database.
Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman: Terlilit Utang Pinjol Rp 8 Juta, Terancam Hukuman Mati
Bahkan, identitas pribadinya justru dipakai untuk meminjam di aplikasi pinjol. Alhasil, ia pun yang menjadi sasaran debt collector pinjol.
"Saya kaget dan syok. Lihat tagihan dari pinjol jadi banyak tak terduga. Kalau ditotal dengan uang saya pribadi, saya merugi hingga Rp 10 juta," kata dia.
"Rencana, saya masih akan mengadu ke OJK Malang dan meminta rekomendasi untuk melaporkan ke Polresta Malang Kota terkait aksi penipuan," pungkasnya. (Tibunnews.com/Surya Malang)