Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Beroperasi Ilegal, Jaksa Agung New York Bekukan Platform Pertukaran Kripto CoinEx

Jaksa Agung James juga menyita aset CoinEx senilai lebih dari 1,7 juta dolar AS karena diduga tidak mendaftar sebagai pialang sekuritas dan komoditas.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Diduga Beroperasi Ilegal, Jaksa Agung New York Bekukan Platform Pertukaran Kripto CoinEx
dok.
Jaksa Agung James menyita aset CoinEx senilai lebih dari 1,7 juta dolar AS karena diduga tidak mendaftar sebagai pialang sekuritas dan komoditas. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mikael Dafit Adi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA – Jaksa Agung New York Letitia James dikabarkan telah melarang platform pertukaran kripto asal Hong Kong CoinEx untuk beroperasi di negara bagian Amerika Serikat itu.

Kemudian, Jaksa Agung James juga menyita aset CoinEx senilai lebih dari 1,7 juta dolar AS karena diduga tidak mendaftar sebagai pialang sekuritas dan komoditas.

“Sebagai bagian dari perintah persetujuan ini, CoinEx dilarang menawarkan, menjual atau membeli sekuritas dan komoditas di New York dan dilarang membuat platformnya tersedia di negara bagian tersebut,” ujar James.

Baca juga: Pusing Cari Dana, Bandar Kripto 3AC Obral NFT Seharga 10,9 Juta Dolar AS

Sesuai kesepakatan, aset yang berjumlah lebih dari 1,1 juta dolar AS akan dikembalikan kepada 4.691 investor New York, dan lebih dari 600.000 dolar AS akan dibayarkan sebagai denda kepada negara bagian.

Di samping itu, CoinEx juga dilarang membuat akun baru untuk pelanggan di Amerika Serikat.

“Perjanjian ini harus berfungsi sebagai peringatan bagi perusahaan kripto bahwa ada konsekuensi besar karena mengabaikan undang-undang New York,” kata James.

Berita Rekomendasi

“Kantor saya akan terus menindak perusahaan kripto yang dengan berani mengabaikan hukum, menyesatkan investor, dan membahayakan warga New York,” sambungnya.

Nantinya pengguna CoinEx akan dapat memulihkan dana kripto langsung dari bursa selama 90 hari ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas