Diduga Beroperasi Ilegal, Jaksa Agung New York Bekukan Platform Pertukaran Kripto CoinEx
Jaksa Agung James juga menyita aset CoinEx senilai lebih dari 1,7 juta dolar AS karena diduga tidak mendaftar sebagai pialang sekuritas dan komoditas.
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA – Jaksa Agung New York Letitia James dikabarkan telah melarang platform pertukaran kripto asal Hong Kong CoinEx untuk beroperasi di negara bagian Amerika Serikat itu.
Kemudian, Jaksa Agung James juga menyita aset CoinEx senilai lebih dari 1,7 juta dolar AS karena diduga tidak mendaftar sebagai pialang sekuritas dan komoditas.
“Sebagai bagian dari perintah persetujuan ini, CoinEx dilarang menawarkan, menjual atau membeli sekuritas dan komoditas di New York dan dilarang membuat platformnya tersedia di negara bagian tersebut,” ujar James.
Baca juga: Pusing Cari Dana, Bandar Kripto 3AC Obral NFT Seharga 10,9 Juta Dolar AS
Sesuai kesepakatan, aset yang berjumlah lebih dari 1,1 juta dolar AS akan dikembalikan kepada 4.691 investor New York, dan lebih dari 600.000 dolar AS akan dibayarkan sebagai denda kepada negara bagian.
Di samping itu, CoinEx juga dilarang membuat akun baru untuk pelanggan di Amerika Serikat.
“Perjanjian ini harus berfungsi sebagai peringatan bagi perusahaan kripto bahwa ada konsekuensi besar karena mengabaikan undang-undang New York,” kata James.
“Kantor saya akan terus menindak perusahaan kripto yang dengan berani mengabaikan hukum, menyesatkan investor, dan membahayakan warga New York,” sambungnya.
Nantinya pengguna CoinEx akan dapat memulihkan dana kripto langsung dari bursa selama 90 hari ke depan.