Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Senin Pekan Lalu, Perdagangan Derivatif Kripto Global Tembus Rp17.237 triliun

Transaksi derivatif kripto kini menjadi pilihan baru berinvestasi di aset kripto yang dijalankan melalui trading aset kripto. 

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Senin Pekan Lalu, Perdagangan Derivatif Kripto Global Tembus Rp17.237 triliun
Bloomberg
Derivatif kripto kini menjadi salah satu produk investasi aset kripto yang memiliki daya tarik serta menjadi pilihan untuk melakukan trading aset kripto.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transaksi derivatif kripto kini menjadi pilihan baru berinvestasi di aset kripto yang dijalankan melalui trading aset kripto

Secara global, terdapat lebih dari 100 perusahaan kripto yang telah memiliki layanan derivatif.

"Berdasarkan data dari Coingecko, total perdagangan derivatif crypto pada 11 November 2024 dari 107 perusahaan kripto global mencapai 1,1 triliun dolar AS atau setara dengan Rp17.237 triliun," kata Head of Product Marketing Pintu, Iskandar Mohammad dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).

Dikatakan Iskandar,  derivatif adalah suatu produk yang nilainya bergantung pada satu atau lebih aset dasar, salah satunya kripto sedangkan, perdagangan berjangka adalah kegiatan membeli dan menjual kontrak berjangka, yaitu perjanjian untuk jual beli suatu aset pada harga yang telah ditentukan di masa depan.

"Dalam pasar crypto sendiri, umumnya perdagangan derivatif crypto dilakukan melalui perpetual futures, atau kontrak berjangka tanpa expired date," kata Iskandar.

Berita Rekomendasi

Di Indonesia  derivatif crypto dikeluarkan oleh bursa kripto CFX yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam penyelenggaraannya, perdagangan produk derivatif ini terdapat lembaga self-regulatory organizations (SRO) yakni bursa crypto CFX, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta lembaga pialang berjangka yang seluruhnya telah terdaftar dan teregulasi resmi di bawah payung hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Transaksi Aset Kripto Rawan Jadi Sarana Pencucian, Pengawasan Masih Lemah

Mengakomodasi penggunanya, Pintu bekerja sama dengan Pialang Berjangka yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (BAPPEBTI) serta di bawah pengawasan bursa crypto CFX menghadirkan perdagangan derivatif crypto yang dinamakan Pintu Pro Futures.

Baca juga: Liburan di Phuket, Pria Ukraina Jadi Korban Perampokan Aset Kripto Rp 3,656 Miliar

"Trader dapat melakukan perdagangan derivatif crypto secara legal dan aman di aplikasi PINTU dengan berbagai aset crypto pilihan seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan lainnya," katanya. 

Platform perdagangan crypto derivatif menjadi sejarah baru bagi industri crypto dalam negeri yang mampu menyediakan produk inovatif bagi investor dan trader aset crypto.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas