Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

APLE Tolak Larangan Perdagangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta di e-Commerce

Kalangan pengusaha e-commerce menolak penerapan larangan penjualan barang impor harga di bawah Rp1,5 juta di toko online.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in APLE Tolak Larangan Perdagangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta di e-Commerce
Shutterstock
Kalangan pengusaha e-commerce menolak penerapan larangan penjualan barang impor harga di bawah Rp1,5 juta di toko online. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan pengusaha e-commerce menolak penerapan larangan penjualan barang impor harga di bawah Rp1,5 juta di toko online.

Aturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 segera direvisi dan akan melarang perdagangan barang impor dengan harga di bawah Rp 1,5 juta di toko online.

Dikutip dari Wartakota.id, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono, menilai kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan.

Baca juga: Kemendag Musnahkan Barang Impor Tanpa Dokumen Lengkap Senilai Rp 13,31 Miliar

"Sebagai contoh, jika pemerintah menghentikan impor barang-barang seperti aksesoris ponsel dan atau elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri, justru menimbulkan risiko terjadinya kegiatan impor ilegal," ungkap Sonny dalam siaran tertulis pada Rabu (2/8/2023).

"Sebab secara prinsip ekonomi, jika permintaan masih ada, penawaran pun akan berlangsung," tambahnya.

Kondisi ini, lanjutnya, sudah tergambar pada platform e-commerce lokal yang menunjukkan sebagian besar barang impor ditawarkan oleh penjual non-importir.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa platform yang memfasilitasi transaksi cross-border semacam ini tidak hanya ditemukan di Indonesia, melainkan di berbagai negara.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, di negara-negara lain berlaku pula kebijakan yang sama, yaitu berupa pengenaan pajak pada harga tertentu, bukan pelarangan di bawah harga tertentu.

APLE juga menyebut ada platform besar yang melakukan transaksi ekspor cross-border UMKM ke enam negara dengan volume melebihi angka impor.

"Artinya, transaksi ini sesungguhnya meningkatkan current account, atau selisih antara ekspor dan impor di suatu negara," ungkap Sonny.

Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar

Oleh karena itu, penutupan keran transaksi impor lintas negara tersebut katanya akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM apabila platform belanja menghentikan semua transaksi cross-border ke Indonesia.

Sebab dijelaskannya, proses impor cross-border ke Indonesia dewasa ini sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat.

Dari sisi proses, impor dilakukan seratus persen secara digital dan terotomatisasi, terlebih bea cukai sudah mengaplikasikan e-catalog agar pendapatan negara yang berasal dari bea masuk (BM), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang besar dapat dipastikan sesuai.

"Oleh karena itu, APLE berharap pemerintah tetap memberikan dukungan bagi platform belanja untuk menjalankan transaksi cross-border," jelasnya.

Baca juga: Saat Jokowi Jengkel di Depan Menterinya soal Barang Impor, Tepuk Tangan pun Dilarang

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas