Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bursa Berjangka Aset Kripto Resmi Beroperasi, Triv Resmi Jadi AB dan Kliring Berjangka

Triv resmi mendaftarkan pihaknya sebagai anggota bursa (AB) di Bursa Aset kripto dan Lembaga Kliring Indonesia.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bursa Berjangka Aset Kripto Resmi Beroperasi, Triv Resmi Jadi AB dan Kliring Berjangka
Istimewa
CMO Triv Jordan Simanjuntak (kanan berjas) menyerahkan berkas pendaftaran Triv ke Bursa Aset Kripto Indonesia (CFX) dan Lembaga Kliring Berjangka Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia kini resmi memiliki Bursa berjangka untuk aset kripto yang resmi terbentuk pada Jumat (28/7/2023) lalu sekaligus menjadi bursa berjangka untuk aset kripto yang pertama beroperasi di dunia. Peresmian bursa berjangka ini dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.

Menyusul peresmian Bursa Berjangka Aset Kripto, salah satu calon pedagang fisik aset kripto, yakni Triv resmi mendaftarkan pihaknya sebagai anggota bursa (AB) di Bursa Aset kripto dan Lembaga Kliring Indonesia.

Baca juga: Investasi Aset Kripto Diharapkan Tumbuh Optimal Sejalan Penerbitan Keputusan Kepala Bappebti

“Gerak cepat ini kami ambil sesuai dengan visi TRIV yang selalu memprioritaskan keamanan nasabahnya, walaupun nantinya secara proses jual-beli tidak akan mengubah apapun, karena nasabah akan tetap bertransaksi di platform TRIV seperti biasa,” ungkap Jordan CMO Triv, Selasa 15 Agustus 2023.

Jordan memaparkan, hadirnya bursa berjangka untuk aset kripto akan membawa banyak manfaat bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia terutama pada upaya memaksimalkan perlindungan konsumen.

Meski demikian, Jordan menegaskan masih ada kekhawatiran terutama dari sisi biaya transaksi yang dikhawatirkan akan mempengaruhi volume perdagangan.

“Pembentukan Bursa Kripto, Lembaga Kliring dan Lembaga Depository ini menjadi hal yang dinanti-nantikan sejak lama, tentu ini menjadi berita positif yang menggembirakan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dia menambahkan, hadirnya entitas bursa berjangka aset kripto ini bisa meningkatkan kepercayaan karena akan memberikan kepastian hukum, tranparansi dan perlindungan bagi konsumen.

"Meski demikian kami juga berharap tidak dikenakan biaya tambahan yang begitu tinggi kepada investor karena tentu ini akan berdampak kepada volume pedagangan," kata Jordan.

Jordan menguraikan, karena market kripto dapat diakses secara global maka perlu ekstra hati-hati dalam menetapkan biaya tambahan bagi investor.

“Tujuannya agar industry kripto nasional bisa bersaing dengan exchange global. Persaingan ini bisa meliputi kelengkapan fitur, keamanan sampai daya saing biaya-biaya layanan,” imbuhnya.

Baca juga: Apresiasi Terpilihnya ADK OJK, Pintu Siap Tingkatkan Daya Saing Akselerasi Aset Kripto di Indonesia

Pendirian bursa berjangka aset kripto dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI yang tercatat dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berharap hadirnya Bursa Kripto bisa mengurangi resiko yang merugikan investor mengingat berinvestasi di kripto memiliki sifat yang high risk high return.

Jadi, dengan adanya Bursa Kripto diharapkan dapat memaksimalkan perlindungan masyarakat yang berinvestasi pada aset jenis kripto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas