Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TikTok Diberi Waktu Sepekan Pisahkan e-Commerce dengan Social Commerce, Jika Tak Dilakukan?

Regulator memberikan tenggat waktu satu pekan bagi TikTok Indonesia untuk memisahkan e-commerce dengan social commerce-nya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in TikTok Diberi Waktu Sepekan Pisahkan e-Commerce dengan Social Commerce, Jika Tak Dilakukan?
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan setelah mengikuti rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023). 

Kemudian Usman menambahkan, jika Tiktok Indonesia akhirnya bisa atau berhasil memisahkan diri dengan Tiktok Shop dan mendaftarkan diri ke Kominfo secara resmi. E-commerce Tiktok, tetap bernama Tiktok Shop atau berganti nama bisa melakukan transaksi seperti e-commerce pada umumnya.

“Ya, boleh. Sebagaimana aturan Permendag, boleh transaksi di situ, boleh promosi, juga boleh jualan. Sebagaimana e-commerce lainnya saja, seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee,” jelasnya.

Langkah Pemerintah Jika Tak Dijalankan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan mengambil beberapa langkah konkrit jika Tiktok Indonesia tidak segera memisahkan antara aplikasi sosial media mereka (Tiktok) dan aplikasi e-commerce mereka (Tiktok Shop).

“Media sosial-nya gak masalah, yang gak boleh social e-commerce-nya jadi harus izin sendiri. Kalau masih (melanggar) kita surati dari Kominfo, peringatan dulu satu. Lalu kalau masih juga kita surati lagi ke Kominfo, ini masih peringatan kedua. Tapi kalau masih juga baru kita blokir (Tiktok),” jelas Zulhas saat ditemui di Pusat Grosir Tekstil Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (28/09).

Tapi dia menambahkan, melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023 sebenarnya tidak ada aplikasi yang ditutup atau diblokir.

“Jadi begini, gak ada yang ditutup (diblokir). Yang diatur itu kalau sosial media ya sosial media saja, gak ada yang ditutup. Tapi kalau kamu mau jualan ya jualan saja,” jelasnya.

Zulhas kemudian mengatakan jika Tiktok Indonesia ingin memiliki e-commerce sendiri (terpisah dari sosial media yang dimiliki), Tiktok harus mendaftarkan diri secara terpisah ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

BERITA REKOMENDASI

“Kalau mau jadi social e-commerce, dia harus urus izin, datanya tadi (data pengguna dari media sosial) kalo dipake harus balik. Ya, jadi data di media sosial tidak bisa digunakan untuk e-commerce,” ungkapnya.

Sementara jika Tiktok memutuskan tidak memiliki e-commerce namun hanya social commerce, maka hanya dibatasi pada hal promosi atau iklan.

“Kalau sosial e-commerce, dia boleh seperti TV, ada iklan dan promosi buka. Tapi buka toko gak boleh, jualan langsung gak boleh,” katanya.

“Kalau dia marketplace, baru boleh jualan langsung, ditambah boleh promosi,” tambahnya.

Lalu terkait barang-barang apa saja yang masih diperbolehkan diimpor (masuk) ke Indonesia, Zulhas mengatakan saat ini Kemendag sedang melakukan rapat untuk menentukan jenis barang apa saja yang masih boleh masuk.


“Nah mangkanya kita tata, namanya positif list. Yang boleh-boleh aja, yang lainnya gak boleh, jadi daftar positive list ini lagi dirapatkan (datanya),” katanya.

Ia mengungkap salah satu contoh barang yang tak masuk positive list adalah batik, di mana ungkap dia batik di Indonesia stok dan pengrajinnya sudah banyak.

“Batik enggak boleh dong, orang batik kita banyak misalnya,” katanya. (Kontan/Sabrina Rhamadanty)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas