Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TikTok Diberi Waktu Sepekan Pisahkan e-Commerce dengan Social Commerce, Jika Tak Dilakukan?

Regulator memberikan tenggat waktu satu pekan bagi TikTok Indonesia untuk memisahkan e-commerce dengan social commerce-nya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in TikTok Diberi Waktu Sepekan Pisahkan e-Commerce dengan Social Commerce, Jika Tak Dilakukan?
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan setelah mengikuti rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM -- Regulator memberikan tenggat waktu satu pekan bagi TikTok Indonesia untuk memisahkan e-commerce dengan social commerce-nya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengungkapkan, tenggat waktu berdasarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik disahkan.

"Nah kalau nanti dalam satu minggu ini kita berharap sudah memisahkan (antara Tiktok dan Tiktok Shop),” kata Usman Kansong saat dihubungi Kontan, Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Luhut: Pemerintah Tak Larang TikTok hanya Minta Pisahkan dengan Keperluan Dagang, CEO-nya Menerima

Saat ini, Tiktok Indonesia telah beroperasi dengan dua perizinan dari Kemenkominfo yaitu media sosial dan sebagai e-commerce.

“Tapi dengan adanya Permendag No 31 Tahun 2023 maka Tiktok harus memisahkan social media dengan e-commerce-nya,” tambahnya.

Jika nanti Tiktok Indonesia berhasil memisahkan e-commerce-nya (Tiktok Shop) mereka harus mengajukan izin lagi ke Kominfo sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020.

“Kalau tidak mendaftar berarti Tiktok e-commerce-nya tidak ada, tidak boleh beroperasi,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan dari sisi Tiktok Shop, belum memiliki izin di Kominfo. “Tiktok Shop belum ada izinnya,” katanya.

Terkait waktu satu minggu itu, Usman menjelaskan waktu yang diberikan adalah terkait pemisahan antara Tiktok dan Tiktok Shop.

Dan Tiktok diberikan kebebasan kapan mau mendaftarkan e-commerce mereka (Tiktok Shop) yang sudah terpisah itu.

“Jadi 1 minggu ini untuk memisahkan antara sosial media dan e-commerce-nya ya. Kalau e-commerce mau daftar kapan saja terserah, tapi selama tidak daftar, ya dari kami tidak bisa beroperasi,” ungkapnya.

Saat ditanya langkah apa yang akan diambil Kominfo jika dalam jangka 1 minggu Tiktok Indonesia tidak bisa memisahkan keduanya, Usman mengatakan kementeriannya masih menunggu arahan dari Kemendag.


“Kita menunggu dari Kemendag, kalau Kemendag misalnya menyurati atau berkoordinasi dengan Kominfo bahwa Tiktok tidak memisahkan social commerce, misalnya kata mereka melanggar aturan maka kita akan mengambil langkah-langkah sesuai perundang-undangan,” ungkapnya.

Baca juga: Dukung Larangan TikTok Shop, Pengusaha Berharap Pemerintah Tidak Masuk Angin

Peraturan perundangan yang dia maksud adalah PP 71 tahun 2019, terkait adanya transaksi elektronik yang melanggar aturan. Menurut dia, karena aturan yang dilanggar dengan adanya Tiktok Shop ini adalah peraturan Kemendag jadi keputusan penting ada ditangan Menteri Perdagangan.

Kemudian Usman menambahkan, jika Tiktok Indonesia akhirnya bisa atau berhasil memisahkan diri dengan Tiktok Shop dan mendaftarkan diri ke Kominfo secara resmi. E-commerce Tiktok, tetap bernama Tiktok Shop atau berganti nama bisa melakukan transaksi seperti e-commerce pada umumnya.

“Ya, boleh. Sebagaimana aturan Permendag, boleh transaksi di situ, boleh promosi, juga boleh jualan. Sebagaimana e-commerce lainnya saja, seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee,” jelasnya.

Langkah Pemerintah Jika Tak Dijalankan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan mengambil beberapa langkah konkrit jika Tiktok Indonesia tidak segera memisahkan antara aplikasi sosial media mereka (Tiktok) dan aplikasi e-commerce mereka (Tiktok Shop).

“Media sosial-nya gak masalah, yang gak boleh social e-commerce-nya jadi harus izin sendiri. Kalau masih (melanggar) kita surati dari Kominfo, peringatan dulu satu. Lalu kalau masih juga kita surati lagi ke Kominfo, ini masih peringatan kedua. Tapi kalau masih juga baru kita blokir (Tiktok),” jelas Zulhas saat ditemui di Pusat Grosir Tekstil Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (28/09).

Tapi dia menambahkan, melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023 sebenarnya tidak ada aplikasi yang ditutup atau diblokir.

“Jadi begini, gak ada yang ditutup (diblokir). Yang diatur itu kalau sosial media ya sosial media saja, gak ada yang ditutup. Tapi kalau kamu mau jualan ya jualan saja,” jelasnya.

Zulhas kemudian mengatakan jika Tiktok Indonesia ingin memiliki e-commerce sendiri (terpisah dari sosial media yang dimiliki), Tiktok harus mendaftarkan diri secara terpisah ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Kalau mau jadi social e-commerce, dia harus urus izin, datanya tadi (data pengguna dari media sosial) kalo dipake harus balik. Ya, jadi data di media sosial tidak bisa digunakan untuk e-commerce,” ungkapnya.

Sementara jika Tiktok memutuskan tidak memiliki e-commerce namun hanya social commerce, maka hanya dibatasi pada hal promosi atau iklan.

“Kalau sosial e-commerce, dia boleh seperti TV, ada iklan dan promosi buka. Tapi buka toko gak boleh, jualan langsung gak boleh,” katanya.

“Kalau dia marketplace, baru boleh jualan langsung, ditambah boleh promosi,” tambahnya.

Lalu terkait barang-barang apa saja yang masih diperbolehkan diimpor (masuk) ke Indonesia, Zulhas mengatakan saat ini Kemendag sedang melakukan rapat untuk menentukan jenis barang apa saja yang masih boleh masuk.

“Nah mangkanya kita tata, namanya positif list. Yang boleh-boleh aja, yang lainnya gak boleh, jadi daftar positive list ini lagi dirapatkan (datanya),” katanya.

Ia mengungkap salah satu contoh barang yang tak masuk positive list adalah batik, di mana ungkap dia batik di Indonesia stok dan pengrajinnya sudah banyak.

“Batik enggak boleh dong, orang batik kita banyak misalnya,” katanya. (Kontan/Sabrina Rhamadanty)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas