Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Bahaya Bisnis Social Commerce Seperti TikTok Shop, Kemenkop: Platform Bisa Manipulasi Algoritma

Staf Khusus (Stafsus) Menteri koperasi dan UKM (MenKopUKM) Fiki Satari membeberkan bahayanya social commerce seperti Tiktok Shop.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Bahaya Bisnis Social Commerce Seperti TikTok Shop, Kemenkop: Platform Bisa Manipulasi Algoritma
Tribunnews.com/Istimewa
Stafsus Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif Menkop UKM, Fiki Satari. 

Dia bilang, trigger pembelian ini tidak boleh ditangkap oleh e-commerce yang berada dalam satu platform dengan media sosial.

Jika trigger pembelian ini diterapkan, ia menganggap tidak ada equal playing field dalam industri digital di Indonesia.

Keempat, perlindungan data. Jika berkaca kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya.

Karena media sosial tujuannya untuk hiburan, maka Fiki memandang data yang didapat dari situ tidak boleh diperdagangkan.

"Data demografi pengguna dan agregat pembelian sangat memungkinkan untuk diduplikasi sebagai basis pembuatan produk sendiri atau terafiliasi oleh platform yang menjalankan bisnis secara bersamaan," kata Fiki.

Terbaru, pemerintah baru saja mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi teranyar ini salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

BERITA REKOMENDASI

Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.

"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas