Ini Bahaya Bisnis Social Commerce Seperti TikTok Shop, Kemenkop: Platform Bisa Manipulasi Algoritma
Staf Khusus (Stafsus) Menteri koperasi dan UKM (MenKopUKM) Fiki Satari membeberkan bahayanya social commerce seperti Tiktok Shop.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Dia bilang, trigger pembelian ini tidak boleh ditangkap oleh e-commerce yang berada dalam satu platform dengan media sosial.
Jika trigger pembelian ini diterapkan, ia menganggap tidak ada equal playing field dalam industri digital di Indonesia.
Keempat, perlindungan data. Jika berkaca kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya.
Karena media sosial tujuannya untuk hiburan, maka Fiki memandang data yang didapat dari situ tidak boleh diperdagangkan.
"Data demografi pengguna dan agregat pembelian sangat memungkinkan untuk diduplikasi sebagai basis pembuatan produk sendiri atau terafiliasi oleh platform yang menjalankan bisnis secara bersamaan," kata Fiki.
Terbaru, pemerintah baru saja mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi teranyar ini salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.
Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.
"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).