Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Ada Indikasi Tiktok Shop Tidak Patuh, Ini Tanda-tandanya

Tiktok Shop tidak lagi diperbolehkan untuk transaksi berjualan secara langsung, melainkan hanya untuk melakukan promosi produk.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengamat: Ada Indikasi Tiktok Shop Tidak Patuh, Ini Tanda-tandanya
Forbes
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyampaikan, seharusnya social commerce seperti TikTok Shop melakukan sosialisasi kepada penjual mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyampaikan, seharusnya social commerce seperti TikTok Shop melakukan sosialisasi kepada penjual mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Dengan aturan itu, Tiktok Shop tidak lagi diperbolehkan untuk transaksi berjualan secara langsung, melainkan hanya untuk melakukan promosi produk. Menurut Heru, seharusnya TikTok Shop mensosialisasikan hal tersebut kepada seller.

"Perubahan Permendag ini kan' hubungannya dengan TikTok Shop, jadi mereka yang harus memberikan info pada para member, bahwa TikTok akan memisahkan social commerce, dengan social media. Jangan kemudian malah membuat video dan men-tag pemerintah. Ini kan' artinya ada indikasi mereka tidak patuh pada aturan pemerintah," ucap Heru saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/10/2023).

Baca juga: TikTok Dilarang Jualan di Indonesia, Berikut Daftar Negara yang Turut Menolak

Heru menerangkan, di negara-negara lain social commerce harus mematuhi aturan apa yang dibuat oleh negara tersebut. Hal yang sama seharusnya berlaku di Indonesia. Dan social commerce diharuskan mengikuti dan mentaati aturan yang ada.

"Sehingga ini harus disadari betul oleh TikTok, apalagi mereka sudah bertemu beberapa pejabat dan mereka disampaikan hal yanh sama, bahwa mereka harus mematuhi peraturan di Indonesia," tuturnya.

Diketahui, pantauan Tribunnews hingga Senin 2 Oktober 2023 TikTok Shop masih beroperasi normal. Para pedagang masih menjajakan dagangan. Pedagang masih bisa memanfaatkan fitur live. Di antara mereka menjual pakaian hingga pangan.

BERITA REKOMENDASI

Heru berujar, saat ini social commerce tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia. Artinya, semua dikendalikan di kantor pusat mereka. Hal tersebut cukup disesali, sebab masuk pasar Indonesia tapi tidak memiliki badan tetap di Indonesia.

"Indonesia ini negara yang sangat terbuka dengan segala macam investasi, aplikasi. Kalau betul mereka investasi ya, tapi ini kan yang terjadi mereka menjadikan Indonesia sebagai pasar. Maka ikut lah aturan yang ada di Indonesia, karena aturan itu adalah menyangkut hak dan kewajiban," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas