TikTok Shop Belum Ajukan Izin E-commerce ke Kementerian Perdagangan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap bahwa TikTok belum mengajukan izin e-commerce ke pihaknya.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap bahwa TikTok belum mengajukan izin e-commerce ke pihaknya.
Padahal, besok pada Rabu (4/10/2023), TikTok secara resmi akan menghentikan transaksi yang ada di fitur TikTok Shop.
Hal itu sebagai bentuk kepatuhan mereka pada regulasi pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca juga: TikTok Shop Tutup Layanannya Mulai Besok, Pasar Offline Bakal Ramai?
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan izin e-commerce dari TikTok.
"Belum. Belum ada (pengajuan perizinan, red) yang masuk," katanya ketika ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, TikTok Shop resmi menutup layanan transaksinya pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok Indonesia di ruang berita resminya, dikutip dari newsroom.tiktok.com, Selasa (3/10/2023).
TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjut tulisan tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca juga: TikTok Shop Ditutup, Apa Dampaknya ke UMKM?
Satu dari sekian poin di peraturan ini adalah mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.
Social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.
"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).
Kemudian, dalam peraturan tersebut, disebutkan juga bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.
Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME) dengan yang di luar sarana PMSE.
Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.