TikTok Shop Resmi Tutup Mulai Besok, Pengamat Minta Pedagang Dukung Hentikan Layanan Transaksi
Heru Sutadi menyatakan, para pedagang yang berjualan di platform TikTok sedianya mengentikan layanan jual beli seiring dengan penutupan transaksi TikT
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi menyatakan, para pedagang yang berjualan di platform TikTok sedianya mengentikan layanan jual beli seiring dengan penutupan transaksi TikTok Shop mulai Rabu (4/10/2023) besok.
Menurut Heru, penutupan layanan transaksi TikTok Shop juga perlu diperhatikan secara berkala khususnya bagi keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Ya kita lihat saja apakah yang disampaikan TikTok itu benar adanya besok. Kita berharap siapa saja yang menggunakan TikTok Shop atau pedagang TikTok Shop untuk sama-sama mendukung untuk menghentikan layanan sampai kemudian nanti TikTok mengikuti aturan yang ada di Indonesia," ujar Heru kepada Tribunnews, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: TikTok Shop Masih Ada Transaksi, Padahal Sudah Dikasih Waktu Sepekan Hentikan Aktivitas Jual-Beli
Selain itu, Heru menyampaikan bahwa langkah yang Tiktok ambil dalam menutup layanan transaksinya adalah respon yang baik atas kebijakan pemerintah Indonesia.
"Ya ini merupakan perkembangan yang cukup bagus ya artinya TikTok mau menghormati regulasi yang ada di Indonesia. Karena sesuai dengan aturan yang baru kan mereka diberikan waktu untuk memindahkan TikTok Shop dari sosial e-commerce nya menjadi platform yang terpisah," jelasnya.
Di sisi lain, Heru menyatakan pengguna media sosial maupun pedagang UMKM tak perlu khawatir imbas penutupan TikTok Shop. Sebab pengguna masih bisa melakukan transaksi jual beli melalui platform e-commerce yang sudah tersedia.
"Para pelaku UMKM pedagang maupun calon pembeli masih bisa memakai platform e-commerce yang ada. Tetap sekali lagi teliti sebelum membeli lihat kualitas barang dan tentunya konsumen berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat terkait produk yang dijual apakah itu melalui offline dan juga online," ungkapnya.
Asal tahu saja, TikTok Shop resmi menutup layanan transaksinya pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok Indonesia di ruang berita resminya, dikutip dari newsroom.tiktok.com, Selasa (3/10/2023).
TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: TikTok Shop Masih Ada Transaksi, Padahal Sudah Dikasih Waktu Sepekan Hentikan Aktivitas Jual-Beli
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjut tulisan tersebut.
Sebelumnya, TikTok Shop terpantau masih aktif bertransaksi walaupun sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan TikTok akan tetap mematuhinya.
Diketahui, hari ini tepat sepekan TikTok Shop diminta menghentikan kegiatan transaksi jual-beli di media sosialnya.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, TikTok telah bersurat pada pihaknya, memastikan bahwa mereka akan patuh pada Permendag 31/2023.
Meski demikian, jika TikTok masih tidak patuh, ia akan mengatakan sanksi akan dilayangkan kepada platform asal China tersebut
"Ya jelas (disanksi) kalau masih bandel. Tapi (TikTok) sudah bersurat, patuh ikuti peraturan Indonesia. Dia kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi tidak boleh jadi satu (media sosial dan e-commerce)," katanya ketika diwawancara usai meninjau Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).
Ia mengatakan akan kembali memeriksa lagi apakah TikTok sudah patuh pada peraturan yang ada.
Pada pagi hari ini, Tribunnews sempat menelusuri aplikasi media sosial TikTok. Di situ, TikTok Shop masih bisa diakses.
Fiturnya masih tersemat di aplikasi media sosialnya, dapat diakses secara mudah dengan menekan tombol "shop" di bagian kiri bawah.
Permendag 31/2023 seakan tidak memberi efek kepada TikTok Shop. Social commerce satu ini masih memungkinkan penggunanya melakukan transaksi.
Fitur keranjang seperti di e-commerce lain masih ada di pojok kanan atas. Pengguna bisa "check out" barangnya di situ dan bisa melakukan transaksi pembayaran.
Adapun tampilan awal dari fitur TikTok Shop di media sosial TikTok langsung memperlihatkan barang yang sedang memiliki harga promo. Geser ke bawah, terlihat ada barang-barang dari banyak penjual yang dipromosikan oleh TikTok Shop.