Kasus Teror Penagih Pinjol Hingga Nasabah Bunuh Diri AdaKami Sudah Disanksi, Berikut Hukumannya
Kasus nasabah pinjaman online (pinjol) yang burnuh diri karena diteror oleh penagih utang beberapa bulan lalu telah ditindaklanjuti.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus nasabah pinjaman online (pinjol) yang burnuh diri karena diteror oleh penagih utang beberapa bulan lalu telah ditindaklanjuti.
Otorita Jasa Keuangan (OJK) disebut telah memberikan sanksi kepada kepada fintech peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).
Hal ini diakui oleh Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss. Sanksi berupa surat peringatan atau SP karena pelanggaran penagihan yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Baca juga: AdaKami Tetap Belum Yakin Pria Bunuh Diri Akibat Teror Debt Collector Nasabah Mereka
AdaKami juga diharuskan melaporkan pembenahan terkait hal tersebut pada Desember 2023.
Jonathan mengungkap, pihaknya telah memenuhi kelengkapan administrasi terkait pelaporan kepada OJK.
"AdaKami telah memenuhi kelengkapan administrasi dalam bentuk komitmen dan perubahan SOP, khususnya penanganan penagihan," ucapnya kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).
Ia juga menyebutkan, sejak diterapkan SOP penagihan terbaru, jumlah keluhan penagihan menurun.
Selain hal itu, dia juga menyebut ada sejumlah pembenahan yang telah dilakukan AdaKami terkait penagihan.
Jonathan menerangkan AdaKami juga telah menyiapkan kanal whistle blowing untuk mitigasi awal dan kewenangan divisi QC sudah ditingkatkan.
"Bahkan, pelatihan atau capacity building berkala juga sudah dijalankan, tidak hanya untuk divisi penagihan, tetapi juga divisi pelayanan konsumen," ujarnya.
Baca juga: Simak Klarifikasi AdaKami soal Kasus Nasabah Bunuh Diri karena Tekanan Debt Collector
Jonathan berharap beberapa pembenahan itu bisa meminimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan oleh agen di waktu mendatang serta meningkatkan kepuasan pengguna pinjaman.
Sebelumnya, CEO AdaKami Bernadino M. Vega Jr mengatakan perusahaan sempat menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang didapatkan dari pengaduan layanan konsumen. Dari aduan itu 10 dilanjutkan investigasi.
Hasilnya, sebanyak tujuh debt collector dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan tiga lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) dengan supervisi ketat. Adapun oknum tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk order fiktif menjadi ojek online.
Di sisi lain, Senior Government Relation Specialist AdaKami Anna Urbinas juga sempat menyampaikan Adakami telah menerima sanksi administrasi dari OJK terkait kasus pelanggaran penagihan.
"Sanksi berupa administrasi jangka waktu pemenuhan untuk memenuhi komitmen perbaikan dengan jangka waktu 2 bulan sampai awal Desember 2023," ungkapnya.
Baca juga: Simak Klarifikasi AdaKami soal Kasus Nasabah Bunuh Diri karena Tekanan Debt Collector
Anna menuturkan surat sanksi dari OJK tersebut sudah diterima di awal Oktober 2023. Dia pun mengatakan AdaKami harus kembali lagi melapor kepada OJK pada awal Desember 2023 mengenai perbaikan yang telah dijalankan.
"Jadi, bukan berarti selama 2 bulan ini kami diam-diam saja karena kami lapor ke pengawas OJK, lalu bagian konsumen, dan bagian code of conduct mengenai komitmen terkait kejadian kemarin," ungkap Anna.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyaswari Dewi, pada September lalu menegaskan OJK akan menindak tegas platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending AdaKami jika terbukti melanggar.
"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen," tutur Friderica.
Pihaknya menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri lantaran adanya teror dari penagihan pinjaman (Debt Collector).
Penagihan diduga tidak sesuai ketentuan yang dilakukan AdaKami.
OJK pun telah memanggil penyelenggara P2P tersebut.
Pihaknya meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
Ia mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar.
"Serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan," ungkap Friderica.
Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157 dengan data dan informasi lengkap untuk segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, beredar info ada seorang nasabah pinjaman online AdaKami mengakhiri hidup gara-gara tidak tahan diteror debt collector (DC).
Adapun info beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol.
Dalam unggahan itu disampaikan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023. (Kontan/Tribunnews.com)