Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TikTok Akuisisi E-Commerce Lokal, LPPMI: Istilah Hilirisasi Digital Kehilangan Makna

Lewat akuisisi Tiktok terhadap Tokopedia, justru yang terjadi adalah arus modal asing kini mengendalikan perusahaan dalam negeri.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in TikTok Akuisisi E-Commerce Lokal, LPPMI: Istilah Hilirisasi Digital Kehilangan Makna
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Seorang warga menonton penjualan produk melalui Tiktok Shop. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) menilai istilah hilirisasi digital kehilangan makna. Sebab, saat ini, e-commerce lokal pun sudah diakuisisi oleh Tiktok.

Direktur LPPMI Kamilov Sagala menilai istilah hilirisasi dimaknai menurut Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran, dianggap belum tepat.

Ia menyinggung soal Tiktok mengakuisisi Tokopedia lewat 75 persen saham yang digenggam perusahaan teknologi asal Tiongkok tersebut.

Baca juga: Perjalanan Tiktok Shop Sejak Hadir Kembali, Dipantau Empat Bulan, Diindikasi Lakukan Pelanggaran

"Ada e-comerce lokal dan asing ada aplikasi baik buatan anak negeri dan Aseng. Apanya yang mau dibuat hiirisasi digital tersebut," ujar Kamilov saat dihubungi, Kamis (28/12/2023).

Menurutnya, lewat akuisisi Tiktok terhadap Tokopedia, justru yang terjadi adalah arus modal asing kini mengendalikan perusahaan dalam negeri.

"Maaf istilah hilirisasi digital ini ambigu," sambung Kamilov.

Berita Rekomendasi

Eks Anggota Komisi Kejaksaan ini, juga menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang terindikasi dilanggar Tiktok

Utamanya, aturan Permendag 31 soal pemisahan fungsi media sosial dan eCommerce, serta tidak diperbolehkannya media sosial melakukan transaksi.

"Dengan Permendag memberi keluasaan kepada Tiktok dalam mengkangkangi regulasi. Itu menunjukan fungsi mengaturnya pemerintah sudah diamputasi," katanya.

Hal tersebut, kata Kamilov, jelas meruntuhkan fungsi pemerintah sendiri sebagai pemilik otoritas kedaulatan berbisnis.

Kamilov menambahkan, kasus Tiktok yang melanggar Permendag ini harus mendapat perhatian serius. Sebab, jika terjadi pembiaran, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan wibawa pemerintah juga menjadi hilang di mata publik.

"Dan sisi lain apabila kasus Tiktok ini tidak hati-hati atau prudent mengaturnya, maka potensi untuk diduplikasi oleh pemain Asing dan Aseng jelas mereka tidak tinggal diam," terangnya.

Sebab, lanjut dia, Indonesia memiliki potensi pasar yang besar. Dengan begitu, disebut Kamilov maka e-comerce lokal dan UMKM yang lagi merangkak di Indonesia akan semakin terpuruk.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyinggung adanya dua indikasi pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop, apa saja?

Pertama, terkait masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka yakni media sosial menyatu dengan belanja daring atau eCommerce. Kedua, ditengarai menerabas aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial Tiktok atau Tiktok Shop.

"Melanggar ketentuan (Tiktok Shop melakukan transaksi dan fitur eCommerce di media sosial)," kata Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Dua poin yang terindikasi melanggar itu padahal dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Saat ini, kata Hanung, sejumlah pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibahas antar tingkat internal Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas