Pastikan Aturan Dipatuhi, Kementerian Perdagangan Akan Panggil Pihak TikTok Pekan Depan
TikTok melalui Tiktok Shop masih melakukan penjualan secara daring seperti e-Commerce dan terdapat melakukan transaksi dalam satu aplikasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk memanggil TikTok pekan depan.
Sebab, Kemendag ingin memastikan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 dipatuhi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim berujar, dalam pertemuan dengan TikTok pekan depan, Kemendag akan memantau proses integrasi data TikTok di TikTok Shop. Isy menegaskan, dalam proses integrasi tersebut, harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Iya, untuk melihat comply-nya kan kemarin udah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag No 31 tahun 2023," ujar Isy di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Menkop UKM Teten Masduki Sebut TikTok Shop Masih Melanggar Peraturan
Dalam aturan tersebut, e-commerce harus terpisah dari platform media sosial. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga meminta, TikTok mematuhi aturan jika memang ingin berbisnis di Tanah Air.
Sebab sejak Permendag terbit, Jerry menyebut, TikTok melalui Tiktok Shop masih melakukan penjualan secara daring seperti e-Commerce dan terdapat melakukan transaksi dalam satu aplikasi.
"Yang namanya media sosial tidak boleh jualan, kalau mau jualan yah harus apply izin untuk jualan online. Nah TikTok dan Tokopedia kan sudah berkolaborasi, itu yang harus sesuai dengan Permendag 31/2023 proses imigrasinya,” ujar Jerry
"Kita ingin memastikan jangan ada yang dilanggar," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menekankan, masih ditemui pelanggaran aturan dari operasional TikTok Shop. Terutama, soal belum dipisahkan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce.
Teten menegaskan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023. Karena itu, KemenkopUKM tegas agar layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial.
"Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Teten mengatakan, pemerintah tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia. Dia kembali menegaskan, menjadi persoalan ketika terdapat aturan yang tidak dipatuhi oleh TikTok Shop.