Kemenkop UKM Wanti-wanti TikTok: Peringatan, Sanksi hingga Cabut Izin
Kemenkop UKM masih menemukan aktivitas transaksi dagang melalui fitur keranjang atau dikenal Tiktok Shop dalam aplikasi media sosial.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengatakan, terdapat beragam tingkatan sanksi, jika masih ditemui pelanggaran pada TikTok, yakni soal platform media sosial masih beroperasi menggunakan fitur Tiktok Shop.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari menyampaikan, hal tersebut sesuai aturan Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Peringatan, sanksi, dan pencabutan izin bahkan yang permanen. Ini sudah ada di dalam aturan," ujar Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Dirut GOTO Janjikan Migrasi TikTok-Tokopedia Tuntas dalam 1,5 Bulan ke Depan
Fiki memaparkan, berbagai pelangggaran oleh Tiktok yang masih terjadi. Dalam temuan tim Kementerian Koperasi, mereka masih menemukan aktivitas transaksi dagang melalui fitur keranjang atau dikenal Tiktok Shop dalam aplikasi media sosial.
"Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," kata Fiki.
Fiki juga menemukan adanya predatory pricing. Dia menilai, hal tersebut dapat berdampak terhadap UMKM.
Aturan Permendag 31/2023, lanjut dia, diterbitkan untuk menjaga harga barang dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Di luar Permendag, ucap Fiki, ditemui persoalan lain, yakni soal aktivitas penjual atau seller yang menjual pakaian barang bekas impor ilegal atau dikenal thrifting.
"Tahun lalu (pemerintah) menutup seller dan content creator yang mempromosikan impor pakaian barang bekas ilegal. Kita masih melihat masih ada fasilitas promosi pakaian bekas impor, partai besar, bal-balan, dan seterusnya," sambung Fiki.
Lalu, Fiki mengutip Pasal 13 di Permendag, di mana platform PMSE (eCommerce) tidak ada keterhubungan atau interkoneksi dengan platform non-PMSE atau media sosial. KemenKopUKM tengah berkoordinasi soal tersebut.
"Tidak boleh interkoneksi data antara platform PPMSE, ya loka pasar dengan yang di luar PPMSE dan melarang adanya penguasaan dan penyalahgunaan data oleh PPMSE dan perusahaan yang terafiliasi," tutur Fiki.
Sebelumnya, Kemendag berencana untuk memanggil TikTok pekan depan. Sebab, Kemendag ingin memastikan aturan Permendag Nomor 31 tahun 2023 dipatuhi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim berujar, dalam pertemuan dengan TikTok pekan depan, Kemendag akan memantau proses integrasi data TikTok di TikTok Shop.
"Iya, untuk melihat comply-nya kan kemarin udah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag No 31 tahun 2023," ujar Isy di Jakarta, Senin (26/2/2024).