Pemerintah UAE Legalkan Warga Berdonasi Pakai Bitcoin Selama Ramadhan Tahun Ini
n pemerintah UAE terhadap industrikripti, negara ini dianggap sebagai tujuan untuk para investor dan pebisnis pasar global.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, DUBAI – Melonjaknya pengguna aset kripto di wilayah Uni Emirat Arab (UAE) mendorong pemerintah setempat untuk merilis aturan baru yakni dengan melegalkan masyarakat menggunakan Bitcoin dan mata uang digital lainnya untuk selama Ramadhan.
“Pihak berwenang di UEA akan menerima Bitcoin dan mata uang digital lainnya untuk disumbangkan pada Ramadhan ini,” kata seorang pejabat tinggi UAE, dikutip dari Khaleejtimes.
Aturan ini dirilis lantaran jumlah adopsi mata uang kripto di UAE menjadi yang tertinggi secara global. Dimana tingkat adopsi UAE terhadap Bitcoin CS berada di skor 7,1 dari 10, sebagaimana tercatat dalam Laporan Kekayaan Kripto Henley & Partners.
Baca juga: Bitcoin Diprediksi Menguat ke Level Baru Usai Tembus Rp900 Juta per Koin
“UEA menonjol sebagai yurisdiksi terkemuka bagi investor kripto, dengan skor adopsi publik yang kuat yang membuktikan minat yang besar terhadap ekosistem kripto. Negara-negara besar di Timur Tengah juga menawarkan kebijakan pajak yang menguntungkan dan tingkat stabilitas ekonomi yang tinggi,” kata Henley & Partners.
Bahkan saking ramahnya masyarakat dan pemerintah UAE terhadap industri kripto, negara ini dianggap sebagai tujuan untuk para investor dan pebisnis pasar global.
Alasan ini yang melatarbelakangi pemerintah UAE untuk melegalkan masyarakat melakukan donasi atau sumbangan dalam bentuk Bitcoin di bulan Ramadhan tahun ini.
Namun, Mohammed Naqi, direktur departemen asosiasi publik non-manfaat di Kementerian Pembangunan Masyarakat (MoCD), menjelaskan hanya organisasi amal dan entitas yang disetujui oleh pemerintah yang diperbolehkan mengumpulkan dana amal menggunakan Bitcoin.
“Asosiasi, otoritas federal dan lokal, serta organisasi nirlaba dapat menerima donasi atau sumbangann dalam bentuk Bitcoin setelah mendapat izin. Sumbangan harus dikumpulkan melalui organisasi amal, dengan individu dilarang terlibat dalam kegiatan penggalangan dana,” tegas Naqi.
Baca juga: Hasil Polling di Platform X, Emas Masih Primadona Investasi Tapi Peluang Bitcoin Tumbuh Masih Besar
Hal ini dimaksudkan agar industri kripto UAE terhindar dari eksploitasi dan pendanaan terorisme yang kerap memanfaatkan aset cryptocurrency sebagai alat pencucian uang.
Tak tanggung – tanggung, untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, kementerian dan pemerintah sepakat akan menjatuhkan hukuman penjara dan denda sebesar 200.000 Dirham Uni Emirat Arab hingga 500.000 Dirham Uni Emirat Arab.